Beranda Hukum Buang Sabu 15 Paket, Pengedar di Kota Serang Masuk Penjara

Buang Sabu 15 Paket, Pengedar di Kota Serang Masuk Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menggerebek salah satu rumah di Komplek Bukit Ciracas Permai, Kecamatan Serang, Kota Serang. Diketahui rumah tersebut dihuni SM (22), salah seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap, tersangka diduga akan membuang barang bukti 15 paket sabu yang disimpan dalam tas hitam. Saat ini, tersangka berikut barang bukti nya ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka pengedar sabu ditangkap pada Rabu (27/10) sekitar sore. Penyergapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana mendapatkan informasi dari warga setempat.

“Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat bahwa di lingkungannya disinyalir ada peredaran narkoba,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Jumat (29/10/2021).

Berbekal dari informasi tersebut tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17:00 WIB, dilakukan penggerebegan terhadap rumah yang dicurigai ditempati pengedar narkoba dan berhasil mengamankan tersangka SM.

“Tersangka SM mengetahui kedatangan petugas dan berusaha membuang tas hitam yang isinya 15 paket. Namun aksi tersangka berhasil diketahui dan langsung diamankan petugas. Jadi barang bukti sabu diamankan masih dalam genggaman tersangka,” kata Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku bernama Iwan warga Kota Serang. Tersangka mengaku mendapat kiriman sabu dari Iwan (DPO) pada Sabtu (23/10).

“Tersangka SM tidak menerima secara langsung namun mengambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh sang bandar di pinggir jalan di daerah Ciomas, Kabupaten Serang. Tersangka menerima puluhan paket namun sebagian telah laku terjual dan tersisa 15 paket,” tambah Michael.

Dari keterangan tersangka, kata Kasat, tersangka SM mengaku sudah 1 bulan menjalankan bisnis sabu. Selain dapat mengkonsumi gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.

“Jadi bisnis haram ini diakui sudah berjalan satu bulan. Selain dapat menggunakan, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk keperluan sehari hari,” terang Kasatresnarkoba.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Kapolres berharap agar sinergitas yang telah terjalin ini dapat ditingkatkan agar pihaknya dapat mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.

“Kepada masyarakat, kami ingatkan agar tidak bersentuhan dengan dengan narkoba sebab pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas. Ini sudah komitmen kami,” tegas AKBP Yudha Satria. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News