KAB. SERANG – Polisi menangkap pelaku yang tega membuang bayi laki-laki dalam kardus di bawah pohon kedondong di sisi saluran irigasi Jalan Raya Pontang-Kasemen, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Ia berinisial AS (42) yang merupakan penjual nasi goreng.
Bayi laki-laki yang memiliki bibir sumbing tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara AS dengan anak kandungnya yang berinisial SY (22). Dirinya sudah melakukan hubungan intim itu sejak tahun 2022 lalu.
Saat ditemukan oleh seorang warga bernama Samaah pada pukul 06.30 WIB, Selasa (25/4/2023) lalu, bayi malang ini dalam keadaan masih hidup, memiliki bibir sumbing, dan terdapat jepit klem medis pada tali pusar serta stempel kaki.
Melihat ciri-ciri yang ditemui pada bayi, anggota Unit PPA Polres Serang melakukan penyidikan dan penyisiran ke tempat-tempat persalinan seperti bidan maupun dukun beranak setempat. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan seorang bidan yang membuka praktik mandiri yakni bidan Ema Rahmawati yang diduga kuat membantu persalinan bayi dalam kardus tersebut.
“Bidan Ema mengakui bahwa dirinya yang membantu lahiran bayi laki-laki dengan cacat bawaan bibir sumbing,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Serang, Jumat (28/4/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bidan Ema, polisi menemukan fakta lainnya terkait identitas pelaku yang membuang bayi laki-laki tersebut. Tersangka adalah AS warga Bangkalan, Jawa Timur yang tinggal di sebuah kontrakan di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Polisi menangkap AS di pinggir jalan sekitar Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP) di hari yang sama dengan bayi tersebut ditemukan sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu pelaku juga berusaha melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan pada AS, ia mengakui perbuatannya yang sudah membuang bayi tak berdosa itu di bawah pohon yang berada di pinggir saluran irigasi. Motif AS membuang bayi lantaran dirinya merasa malu memiliki bayi dari hubungan gelap antara dirinya bersama anak kandungnya itu dan ia tidak mempunyai biaya pengobatan untuk bayi yang dilahirkan dalam keadaan cacat bawaan.
“Ini hasil hubungan gelap antara tersangka dengan anak kandungnya,” ucap Yudha.
Setelah mengetahui putrinya hamil karena hubungan terlarang itu, AS sempat menyembunyikan anak pertamanya ini di sebuah kontrakan yang masih berada di sekitar Kecamatan Ciruas. Ia mengaku jika dirinya yang membuang bayi laki-laki itu setelah dilahirkan dengan proses normal dan ia juga yang membayar biaya persalinan di bidan Ema sebesar Rp1.950.000.
“Iya saya melakukannya (membuang bayi-red). Lahirnya normal, persalinan di bidan Ema sudah saya bayar Rp1.950.000,” kata AS.
Pelaku membeberkan awal mula dirinya tega melakukan hubungan terlarang itu dikarenakan sang istri yang sedang merantau di Madura tidak kunjung pulang selama 5 bulan. Kemudian dikarenakan silap mata dan nafsu bejatnya, akhirnya ia melakukan hubungan dengan anak perempuan satu-satunya itu sebanyak 5 kali dari tahun 2022.
“Saya melakukan (hubungan intim-red) 5 kali dari sekitar 2022. Kalau istri di Madura terus suruh ke sini (pulang ke Serang-red) tidak mau, istri pergi selama 5 bulan. Makanya saya gelap mata,” jelas AS.
Pelaku juga menyebut dirinya menyesali perbuatannya yang telah membuang bayi laki-laki itu. Namun alasan rasa malu dan tidak memiliki biaya untuk menghidupi sang bayi menjadikan AS harus menelantarkannya.
“Sebenarnya kasihan, saya juga nggak tega. Satu saya malu dan kemudian tidak punya biaya,” ucap pelaku.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat meringkus pelaku. Barang bukti yakni berupa pakaian, kardus yang dijadikan alas untuk membuang bayi, sepeda motor yang digunakan untuk membuang bayi, daftar pasien tempat persalinan, serta penjepit tali pusar yang menjadi ciri-ciri bahwa bayi tersebut dibantu persalinannya oleh petugas medis.
AS kini dijerat Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak yang dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu meninggalkannya. Ia terancam kurungan penjara 5 tahun 6 bulan penjara. (Nin/Red)