Beranda Pemerintahan BRIN Buka Lowongan CPNS untuk Peneliti Muda

BRIN Buka Lowongan CPNS untuk Peneliti Muda

Ilustrasi - foto istimewa sindonews.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka seleksi pengadaan CPNS guna mengisi posisi jabatan fungsional Peneliti Ahli Muda di lingkungan BRIN.

Pendaftaran untuk seleksi lowongan BRIN telah dibuka dari 20 Agustus hingga 6 September, dengan menawarkan 500 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2024.

BRIN membuka peluang bagi para lulusan doktor (S3) untuk mengisi posisi sebagai Peneliti Ahli Muda, dengan berbagai alokasi formasi yang meliputi kebutuhan umum, lulusan terbaik, penyandang disabilitas, diaspora, dan putra-putri dari Papua serta Kalimantan.

Tersedia dari 263 formasi untuk kebutuhan umum, 75 formasi untuk lulusan terbaik, 10 formasi untuk penyandang disabilitas, 125 formasi untuk diaspora, 2 formasi untuk putra dan putri Papua, serta 25 formasi untuk putra dan putri Kalimantan.

Jika Anda adalah lulusan S3 dan berminat untuk bekerja sebagai PNS di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), berikut adalah informasi mengenai pendaftaran, daftar formasi, penempatan, dan seleksi untuk tahun anggaran 2024.

Link pendaftaran dan pengumuman:

1. Link pendaftaran CPNS di BRIN untuk tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi SSCASN : https://sscasn.bkn.go.id

2. Pengumuman seleksi : https://casn.brin.go.id/pages/pengumuman/
Jumlah formasi dan penempatan CPNS BRIN 2024

1. Peneliti ahli muda

Jumlah formasi terdiri dari 500 CPNS, meliputi :

• Umum : 263 formasi
• Cumlaude : 75 formasi
• Disabilitas : 10 formasi
• Diaspora : 125 formasi
• Putra/putri Papua : 2 formasi
• Putra/putri Kalimantan : 25 formasi
• Unit kerja penempatan : sekretariat utama

Tahapan Seleksi dan Kriteria Kelulusan BRIN

1. Seleksi administrasi

• Setelah peserta seleksi mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaian/verifikasi secara daring (online) atas data dan dokumen persyaratan yang diunggah peserta seleksi dalam laman https://sscasn.bkn.go.id

Baca Juga :  Monitor Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan, Wagub dan Kapolda Banten Gowes Cilegon-Serang

• Peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat melakukan pencetakan Kartu Peserta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

• Lokasi dan jadwal seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://casn.brin.go.id.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

• SKD diperuntukkan bagi peserta seleksi yang lolos seleksi administrasi

• SKD memiliki bobot penilaian sebesar 40% dari total nilai keseluruhan.

• SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri atas: (1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), (2) Tes Intelegensi Umum (TIU), dan (3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

• Peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS TA 2024, dapat memilih untuk mengikuti SKD atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN TA 2023 pada SSCASN

• Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS TA 2024

• Kelulusan SKD yang akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidan (SKB) berjumlah paling banyak 3 (tiga) kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat

• Peserta yang telah mendapatkan Sertifikat SKD CAT BKN dapat menggunakan kembali hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN pada 1 (satu) periode pengadaan berikutnya.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

• SKB diperuntukkan bagi peserta seleksi yang lolos SKD

• SKB memiliki bobot penilaian sebesar 60% dari total nilai keseluruhan.

• SKB bagi peserta Seleksi Pengadaan CPNS, meliputi: (1) Tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT, bobot 50%, (2) Tes wawancara (terdiri atas psikotes dan wawancara, bobot 10% (tidak menggugurkan), (3) Uji Kompetensi (terdiri atas Uji Portofolio, Presentasi HKM dan Wawancara HKM), bobot 40%. Sifat menggugurkan jika tidak memiliki paling sedikit berupa 2 (dua) KTI pada jurnal ilmiah indeks global bereputasi. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News