Beranda Hukum BRI Akan ‘Kejar’ Terdakwa Sampai Kerugian Bank Terganti

BRI Akan ‘Kejar’ Terdakwa Sampai Kerugian Bank Terganti

Foto Keterangan Saksi Saat Persidangan dan Terdakwa Nurhasan Kurniawan

SERANG – Dana ganti rugi yang dibayarkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada korban pembobolan nasabah prioritas oleh karyawannya sendiri menjadi polemik. Dana ganti tersebut dinilai malah membuat BUMN merugi.

Itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembobolan dana nasabah prioritas BRI di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (22/8/2023). Dimana dalam sidang dihadirkan saksi Muhammad Choirul Anam selaku Kepala cabang BRI Ahmad Yani Tangerang.

Diketahui bahwa BRI telah membayar kerugian sebesar Rp8,5 milliar kepada korban pembobolan dana nasabah prioritas atas nama Ahmad Suharya yang bersumber dari dana piutang interen. Adapun rinciannya yaitu Rp1,8 milliar dibayarkan oleh BRI cabang Ahmad Yani dan sisanya Rp6 millar dibayarkan oleh BRI Cabang Tangerang Merdeka.

Alasan BRI mau menalangi kerugian nasabahnya tersebut diakui demi menjaga reputasi dan juga adanya desakan dari keluarga korban.

“Kami diancam untuk dikorankan di laporkan, keluarga besar Ahmad Suharya tidak berkenan berurusan dengan Nurhasan Kurniawan dan merasa berurusan (harus) dengan BRI dan meminta dana mereka segera dibalikan,” kata Choirul dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra.

Menurut Choirul dana yang sudah ditalangi tersebut tetap harus dilunasi oleh terdakwa Nurhasan Kurniawan sampai kerugian bank tertutupi. Karena jika tidak terlunasi nantinya dana ganti rugi tersebut menjadi kerugian dari unit kerja terkait.

“Penyelesaian uang intern ini merupakan dana (yang harus dikembalikan) dari pelaku apabila ini tidak kembali akan jadi beban kerugian bank. Kewajiban beliau tidak akan pernah selesai sampai lunas,” ujar Choirul.

Nurhasan Kurniawan sebetulnya telah melakukan penggantian dana sebesar Rp101 juta dengan melakukan transfer ke rekening korban atas nama Ahmad Suharya pada 4 November 2022, namun jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian senilai Rp8,5 milliar dan sudah diganti keseluruhan oleh pihak BRI.

Sebelumnya perbuatan terdakwa yang membobol rekening nasabah prioritas saat masih menjadi karyawan BRI tersebut terancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 ayat 2, dan atau Pasal 8 dan atau 9 Undang-undang Tindak Pidana.

(Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News