Beranda Peristiwa BPPOM Gerebek Pabrik Cincau Diduga Mengandung Formalin di Kabupaten Serang

BPPOM Gerebek Pabrik Cincau Diduga Mengandung Formalin di Kabupaten Serang

Pabrik Cincau Diduga Mengandung Formalin di Kabupaten Serang

KAB. SERANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menggerebek pabrik rumahan produksi cincau di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang yang diduga mengandung formalin.

Penggerebeken tersebut dilakukan pada Rabu (19/3/2025) didampingi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dan Satpol PP Kabupaten Serang. BBPOM juga langsung melakukan penyegelan pabrik tersebut.

Di lokasi terlihat bahwa cincau hasil produksi dikemas di dalam bekas kaleng lem atau cat yang berkarat. Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan temuan itu berawal dari temuan Inspeksi Pengawasan (Inwas) pangan di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang dan Pasar Petir, Kabupaten Serang.

“Kami sempat bilang bahwa kami berfokus pada sumber. Inilah yang kita lakukan bersama dengan Ditreskrimsus Polda Banten dan Satpol PP Kabupaten Serang,” kata Mojaza kepada wartawan di lokasi pabrik.

Di tahun sebelumnya kata Mojaza, BBPOM juga mendapatkan temuan serupa terkait cincau berformalin. Tapi baru saat ini ditemukan sumber pembuatannya.

Saat ini pihaknya masih meminta keterangan kepada pemilik pabrik untuk kelengkapan informasi dan alat bukti.

“Saya kan ke pasar badak dengan Bupati Pandeglang, nah ketika ketemu dimana nih sumbernya karena tahun lalu ada cuma tidak ketemu sumbernya,” ujarnya.

Mojaza menegaskan bahwa masyarakat wajib mendapatkan makanan yang layak dan bermutu serta terhindar dari bahan berbahaya. Mengenai apakah pabrik tersebut memiliki izin atau tidak, ia mengatakan itu bukan kewenangan BBPOM.

Dia juga memastikan kalau pabrik cincau rumahan itu dihentikan sementara selama proses penyelidikan.

“Ini soal produk, produk itukan gak boleh mengandung berbahaya. Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen menjamin masyarakat mendapatkan produk yang berkualitas,” pungkasnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News