SERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang melaporkan hasil penindakan produk pangan olahan dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Produk-produk tersebut kemudian dijual secara online atau dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
Plt Kepala BPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil menyampaikan ini merupakan operasi penindakan selama periode Januari-Juli 2022. Pihaknya kemudian menelusuri dan menemukan fasilitas produksi ilegal.
Pada 12 Juli hingga 26 Juli 2022 di bidang obat dan makanan pihaknya menertibkan 55 sarana distribusi yang terdiri dari importir dan badan usaha kosmetik, serta distribusi yang berada di mall atau pusat perbelanjaan modern maupun di pasar tradisional.
Dari 55 Sarekat sarana, diperoleh hasil 31 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK)..
“Dengan temuan berupa kosmetik illegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp59.406.000,00. Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban pasar dari kosmetik illegal ini, BPOM di Serang menggandeng lintas sektor terkait, yaitu dinas yang membidangi urusan perdagangan di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang,” ujarnya.
Kemudian pada bidang obat dan makanan pada periode Januari-Juni 2022 penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM di Serang telah berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan sebanyak 3 (tiga) perkara, yaitu pertama dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana Distribusi suplemen kesehatan impor ilegal yang terjadi di Kota Tangerang.
Dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi obat tradisional Ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang terjadi di Kota Tangerang. Dan dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi kosmetika ilegal yang terjadi di Kota Tangerang.
“Dari penindakan tersebut berhasil mengamankan 292 item produk obat dan makanan illegal dengan nilai ekonomi . Rp3.782.861.651 (Tiga miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh satu rupiah). Modus operandi yang sedang marak selama tahun 2022 adalah penjualan produk illegal, khususnya suplemen kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik illegal yang dilakukan melalui media daring (online),” katanya.
Saat ini ketiga perkara tersebut ditindaklanjuti secara pro justitia. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Serta Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam BAB III bagian kedua paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Pengungkapan penjualan produk sediaan farmasi ilegal dan atau mengandung bahan dilarang dan atau produk pangan impor ilegal, baik secara luring dan daring (online) akan terus dilakukan olah Balai Besar POM di Serang. Sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya obat dan makanan ilegal,” ujarnya.
(Dhe/Red)