Beranda Hukum BPOM Serang Naikkan Kasus Obat Ilegal Apotek Gama ke Tahap Penyidikan

BPOM Serang Naikkan Kasus Obat Ilegal Apotek Gama ke Tahap Penyidikan

Ketua BPOM Serang, Mozaza Sirait saat memperlihatkan contoh Obat Setelan (Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah menaikkan kasus dugaan penjualan paket Obat Ilegal atau Obat Setelan oleh Apotek Gama ke tahap penyidikan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan segera menetapkan tersangka.

“Dugaan pelanggaran hukumnya jelas ada, melanggar Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023,” kata Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait kepada wartawan pada Selasa (7/1/2025).

Kata Mozaza, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas-berkas penyidikan untuk segera menjadikan tersangka pihak-pihak yang bertanggungjawab mengenai dugaan penjualan obat tersebut.

“Iya sedang proses, kita tidak mau asal-asalan kita tidak mau gegabah. Di sisi lain juga kita mendukung dunia usaha kok, lihat saja apoteknya masih jalan kok, pihak yang bertanggungjawab itu akan kami mintai tanggungjawab hukumnya,” sambungnya.

Mojaza juga menuturkan saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang dari Apotek Gama yang terdiri dari sang pemilik, yaitu Eddy Mulyawan, karyawan apotek, dan apoteker. Dia membantah anggapan bahwa kasus ini bertujuan untuk mengganggu dunia usaha farmasi.

“Yang melakukan pelanggaran tentu harus diambil tindakan, tujuannya untuk perlindungan masyarakat. Mau enggak makan obat-obatan setelan yang tidak jelas indikasi dan mutunya?,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Apotek Gama, Rahmatullah membenarkan terkait kliennya yang diperiksa BPOM. Kata dia, sejauh ini sudah dua kali dilakukan pemeriksaan, yang pertama pada Desember 2024 lalu dan yang kedua pada Senin 6 Januari 2025 kemarin.

Rahmatullah membantah pihaknya menjual Obat Setelan. Katanya, obat itu merupakan obat kedaluwarsa yang akan dimusnahkan. Sementara, obat itu kemudian disimpan di gudang lantai tiga Apotek Gama cabang Kota Cilegon.

“Logikanya begini saja, kalau memang obat racikan itu diperjualbelikan kepada masyarakat, mungkin tidak akan adanya di gudang lantai tiga, tapi adanya di apoteknya,” jelasnya.

Baca Juga :  BNN : Provinsi Banten Darurat Narkoba

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News