Beranda Peristiwa BPOM Serang Gerebek Pabrik Tahu Berformalin di Rajeg Kabupaten Tangerang

BPOM Serang Gerebek Pabrik Tahu Berformalin di Rajeg Kabupaten Tangerang

BPOM Serang, bersama petugas Dinkes Kabupaten Tangerang, Korwas Polda Banten, dan BAIS TNI, menggerebek sebuah pabrik tahu di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Foto Dok. BPOM Serang)

SERANG – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, bersama petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Korwas Polda Banten, dan BAIS TNI, menggerebek sebuah pabrik tahu di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik tersebut kedapatan mencampurkan formalin zat berbahaya dalam produksi tahu yang dijual di pasar lokal.

Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait menjelaskan pabrik yang beralamat di Jalan Raya Kukun – Daon, Kampung Keusik, Desa Sukamanah itu memproduksi berbagai jenis tahu, termasuk tahu putih, tahu kuning, dan tahu goreng, dengan merek IR. Tahu-tahu tersebut didistribusikan ke pasar-pasar di Tangerang, seperti Pasar Kemis dan Pasar Mauk.

“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bahwa tahu kuning dan putih dicampur dengan bubuk formalin yang disarankan untuk pengawetan, namun sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).

IS, pemilik pabrik mengaku telah menjalankan usaha pembuatan tahu sejak 2018. Dalam proses produksinya, IS menggunakan formalin dalam jumlah yang tidak sedikit, yakni dua tutup botol untuk setiap batch tahu. Formalin tersebut dibeli dari toko kimia di daerah Kutabumi, dan digunakan untuk meningkatkan ketahanan tahu agar lebih tahan lama.

Selan itu, BPOM mengamankan barang bukti berupa 1.400 pcs tahu kuning, 356 pcs tahu putih, serta sejumlah peralatan produksi dan bubuk formalin. Berdasarkan temuan ini, BPOM menetapkan IS sebagai tersangka dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, Pasal 136, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan bahan berbahaya dalam produksi pangan dapat dihukum penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Mojaza Sirait mengungkapkan pengawasan terhadap produk pangan harus terus dilakukan untuk memastikan keselamatan konsumen.

“Kami akan terus berupaya melakukan pengawasan ketat terhadap produk pangan yang beredar di pasar, agar masyarakat dapat menikmati makanan yang aman dan sehat,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).

Diketahui, IS menerangkan bahwa harga jual untuk tahu putih (tahu Bandung) per papan isi 144 adalah Rp38.000 tahu kuning per bungkus isi 10 buah adalah Rp4.000, dan tahu goreng seharga Rp400 untuk tiap pcs.

“Pemilik menerangkan bahwa omzet setiap bulannya adalah sekira Rp.3.800.000 yang diperoleh dari pengolahan kacang kedelai sebesar 200 kilogram menjadi produk tahu per harinya,” katanya.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News