SERANG – Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang dan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Banten menggerebek pabrik Terasi Udang Cap Bangau Terbang di Linkungan Sukadana I RT 004/003 Kelurahan Kasemen, Kecamatan Serang, Rabu (15/5/2019).
Dalam peristiwa tersebut terdapat 224 kardus dengan isi per kardusnya 120 pieces (pcs) diduga mengandung pewarna sintetik berhasil diamankan. Rencananya produk tersebut sudah siap didistribusikan.
“Ditemukan disini, produk sudah jadi ada 224 kardus, dalam satu kardus ada 120 pcs, kemudian kami juga menemukan bahan kemas, label dan alat-alat produksi lainnya, termasuk pewarna yang diduga pewarna sintetik atau yang mengandung rodhamin B. Kami amankan semua untuk diproses selanjutnya,” ujar Staff Bidang Penindakan Balai Besar BPOM Serang, Puguh Jayanarto, Rabu (15/5/2019).
Kemudian, kata Puguh, untuk kode Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Depkes RI) yang tertera pada label terasi tersebut adalah fiktif atau tidak terdaftar. Karena, seharusnya yang tercantum adalah Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bukanlah kode Depkes RI seperti yang telah dicantumkan.
“Ini hasil pengawasan kami dilapangan, setelah melakukan sampling di pasar-pasar tradisional. Kemudian kami uji tes laboratorium dan ternyata positif mengandung rodhamin B. Untuk kode Depkes RI ini juga adalah fiktif dan tidak terdaftar. Jadi, kalau industri rumahan seperti ini bukan Depkes, tapi PIRT,” ujarnya.
Kalau dilihat dari tempat pengolahan, kata puguh, pabrik tersebut belum memenuhi kaidah atau tata cara produksi pangan yang baik. Karena kurangnya kebersihan dan sanitasi pada pembuatan. Kemudian ia menjelaskan, dari sisi pekerja pun tidak ada yang menggunakan alat keselamatan (safety). Sehingga, banyak pelanggaran dan prosedur yang tidak sesuai dengan seharusnya.
Berdasarkan keterangan dari pemilik pabrik, ia mengatakan, bahwa mereka tidak mengetahui kalau pewarna yang digunakan merupakan bahan pewarna yang dilarang.
“Pabrik ini juga sudah cukup lama dan produknya telah lama beredar di pasaran. Pemilik juga mengaku tidak mengetahui kalau pewarna itu berbahaya,” ucapnya.
Lanjut Puguh, kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari pengawasan yang dilakukan BPOM Serang di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Serang.
“Sebelumnya kami melakukan pengawasan dan melakukan uji lab. Dalam pengujian, produk tersebut mengandung pewarna sintetik yang berbahaya, yaitu rodhamin B. Kemudian, berdasarkan hasil pengawasan dilapangan selama ini, hasilnya hampir seratus persen positif,” ujarnya.
Sementara, Korwas PPNS Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Jafar M Hamzah mengatakan, akan melakukan pendampingan mulai dari operasi tindakan sampai proses penyidikan oleh PPNS Balai Besar BPOM Banten. “Kami berharap ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dan kami akan tetap mendampingi hingga proses ini berjalan dan tuntas,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, kata Jafar, juga akan dilakukan penyidikan oleh PPNS BPOM. “Ini juga perlu ada permintaan keterangan, dan nanti akan dilakukan kembali pengujian-pengujian. Kami juga tentunya akan meminta keterangan dari ahli untuk hasil lab-nya. Apakah mempengaruhi kesehatan konsumen atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Farmasi dan Alat Kesehatan Dinkes Kota Serang, Usep Hudori menambahkan, bahwa perusahaan ini sudah berdiri sejak 2017 lalu dan tidak pernah mendapatkan izin karena tidak memenuhi syarat.
“Sudah lama berdiri dan sudah beberapa kali meminta izin tidak pernah kita izinkan, karena dari sarana prasarana tidak memenuhi persyaratan sanitasi,” tambahnya.
Semua produk tersebut juga telah disita dan diberhentikan untuk produksi kembali sampai proses hukumnya selesai. Sedangkan produk yang berada di pasaran, pihaknya hanya memberi imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan cerdas dalam memilih bahan makanan. (Dhe/Red)