JAKARTA – Pemberian label galon air minum isi ulang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diharapkan obyektif untuk kepentingan kesehatan masyarakat atau konsumen.
Hal ini lantaran menurut Direktur Salemba Institute Edi Homaidi, dalam sejumlah kajian, kandungan bahan BPA pada galon guna ulang masih dalam ambang toleransi dan belum ada bukti empiris bahwa penggunaan air dari galon guna ulang menyebabkan kanker dan gangguan pada janin.
Sehingga, pihaknya mempertanyakan BPOM yang terkesan tergesa-gesa mengeluarkan aturan tersebut di tengah keberatan serta kajian yang masih dilakukan berbagai kalangan, termasuk para ahli.
“Sebenarnya di belakang rencana itu ada apa, apakah benar untuk kesehatan masyarakat atau ada kepentingan lain?” kata dia, dikutip dari Antara.
Tidak hanya Edi, Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Prof. Aru Wisaksono Sudoyo juga menyebutkan, belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Prof. Aru justru menegaskan 90-95 persen kanker itu dari lingkungan.
Ia memaparkan, kebanyakan pasien yang terkena kanker karena paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya.
“Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/7/2022) lalu.
Kekhawatiran juga datang dari Anggota Komisi VII DPR RI Ribka Tjiptaning, terkait potensi persaingan usaha yang tidak sehat di balik regulasi tersebut.
Ia berharap, BPOM tidak tergesa-gesa memberlakukan aturan baru soal labelisasi bahaya BPA pada galon air isi ulang.
“Sebaiknya, BPOM perlu mengkaji lebih jauh dan jernih sebelum memberlakukan aturan yang baru ini. BPOM tidak boleh memihak pada satu perusahaan apa pun, harus objektif kalau untuk kesehatan masyarakat,” ujar dia.
Menurut dia, ada pihak yang sampai sekarang keberatang dengan regulasi yang mau dibuat oleh BPOM itu sehingga aspirasi mereka juga perlu didengarkan.
Seperti diketahui, BPOM berencana melakulan pelabelan biofespanol A (BPA) pada galon guna ulang yang memiliki izin edar karena dinilai kandungan BPA membahayakan kesehatan, namun rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan akademisi, praktisi, dan politisi. (Red)