Beranda Pemerintahan BPKPAD Cilegon Sebut Pembayaran Kewajiban ke Pihak Ketiga Capai 97 Persen

BPKPAD Cilegon Sebut Pembayaran Kewajiban ke Pihak Ketiga Capai 97 Persen

Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Progres pembayaran kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kepada para pihak ketiga pada 2024 kemarin kini telah mencapai 97 persen. Dari kewajiban sebesar Rp96 miliar, Pemkot Cilegon telah membayar sekitar Rp94 miliar.

“Saya ingin menyampaikan bahwa kewajiban Pemkot kepada yang berkontrak sebesar Rp96 miliar itu kita sudah selesaikan sebesar 97 persen hampir lunas,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani, Kamis (27/3/2025).

Dana menyebutkan, anggaran pembayaran kepada para pihak ketiga itu bersumber dari APBD Kota Cilegon dengan menggeser anggaran setiap dinas yang memiliki kewajiban tersebut.

“Pembayaran itu kita siasati dengan menggeser anggaran masing-masing OPD yang punya kewajiban ini digeser kepada BTT. Dari BTT kemudian dibayarkan ke pihak ketiga,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD Cilegon, Noppy Kusuma.

Dengan capaian yang belum sampai 100 persen itu, lanjut Dana, berarti masih ada para pihak ketiga yang belum menerima pembayaran dari kegiatan yang telah dilaksanakan.

Terkait hal tersebut, Dana mengungkapkan, para pihak ketiga yang belum menerima pembayaran dari beberapa dinas itu lantaran terdapat kesalahan teknis administratif.

“Ada beberapa OPD memang yang belum selesai, seperti DPU-PR, Dindik, Kominfo, Ciwandan, Dinsos, Disperindag, Disdukcapil, Dishub, dan Gerem itu yang belum selesai. Kenapa belum selesai?,” ungkapnya.

“Karena kekurangan atau kesalahan kode rekening. Ini perlu Perwal parsial untuk merubah rekening ini. Anggaran sudah kita siapkan semuanya. Sisa pembayaran ini akan dieksekusi di perubahan anggaran,” sambungnya.

Dana berharap dengan capaian progres pembayaran kewajiban Pemkot Cilegon tersebut dapat menjadi kabar gembira bagi para pihak ketiga menjelang lebaran tahun ini.

“Dengan progres ini saya berharap para pihak ketiga bisa menerima, artinya kita sudah selesaikan kewajiban ini. Yang belum, kita akan selesaikan di perubahan anggaran 2025 karena perlu waktu buat merubah parsial dari teknis DIPA anggarannya itu,” tutupnya.

Baca Juga :  Kapolres Serang Takziah ke Rumah Duka PTPS Meninggal Dunia

Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News