Beranda Peristiwa BPKH Bayah Gelar Operasi Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak

BPKH Bayah Gelar Operasi Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak

Penertiban pertambangan batu bara di Kecamatan Bayah. (foto istimewa).

LEBAK – Balai Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kecamatan Bayah melakukan operasi pertambangan batubara ilegal di lokasi Desa Pamubulan Kecamatan Bayah Lebak Banten.

Luki Saka Giri, Asisten Perhutani (Asper) BPKH Bayah mengatakan, operasi pertambangan batu bara ini pihaknya didampingi oleh Polisi, TNI, Satpol PP dan jajaran internal melakukan operasi di wilayah perhutani 48 A dan 48 Bdi Kecamatan Bayah.

“Sementara ini kita baru melakukan operasi di tambang batu bara ilegal yang berada di Kecamatan Bayah yang masuk di areal perhutani saja,” kata Luki saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).

Ia menjelaskan, saat melakukan operasi tidak ditemukan para penambang di lokasi pertambangan, namun pihaknya berhasil mengamankan alat-alat tambang di lokasi tersebut.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah terpal, kabel, blower, motor dan lain lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, pertambangan batu bara ilegal di wilayah Perhutani Lebak Selatan selalu menjadi isu ramai yang diperbincangkan publik.

“Kita sering melakukan operasi, tapi setelah dilakukan penutupan tidak berselang lama kembali buka dan beroperasi lagi,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News