Beranda Pemerintahan BPKAD Banten Bantah Larangan Penggunaan APBD

BPKAD Banten Bantah Larangan Penggunaan APBD

SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menepis isu adanya pelarangan penggunaan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Diketahui, pada awal 2023, Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten M. Tranggono mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait efisiensi anggaran. Namun, tak berselang lama, SE tersebut dicabut karena mengakibatkan ratusan program Pemprov Banten tak berjalan maksimal.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah OPD belum bisa membelanjakan anggaran lantaran ditahan oleh Bendahara Umum Pemprov Banten dalam hal ini BPKAD Provinsi Banten.

Terkait hal itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti membantah adanya penundaan belanja di sejumlah OPD. Dirinya beralasan, tidak ada penundaan melainkan evaluasi.

“Sebetulnya begini, SE itu tidak jadi dasar penundaan belanja. Yang ada kita melakukan evaluasi dari program-prohram yang ada. Kita lihat dari asumsi evaluasi (anggaran) semester pertama, lalu evaluasi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran-red),” kata Rina, Rabu (2/8/2023).

Rina menilai, SE yang diterbitkan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan APBD Perubahan 2023. “Jangan sampai kita meninggalkan kewajiban (pembayaran). Itu yang kita ingatkan ke semua OPD. Belanja kita setting harus bisa digunakan,” ujarnya.

Rina memastikan, APBD digunakan sesuai dengan sasaran dan prioritas program yang mendesak keuangan daerah agar mampu melaksanakannya.

Dirinya juga menegaskan, pihaknya tidak melarang penggunaan APBD di seluruh program OPD di lingkup Pemprov Banten. “TidaK ada larangan (penundaan belanja) dari BPKAD,” tegasnya.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News