Beranda Pemerintahan BPKAD Bantah Kenaikan Sektor Pendapatan Cilegon Rendah

BPKAD Bantah Kenaikan Sektor Pendapatan Cilegon Rendah

Ilustrasi - foto istimewa arah.com

CILEGON – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maman Maulidin membantah bahwa sektor pendapatan Pemkot Cilegon peningkatannya hanya berkisar 3 persen per tahun.

Menurut dia peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cilegon melalui sektor pajak mencapai hingga 7 persen.

“Kalau terlihat kecil pada KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2019) karena ada beberapa transfer pemerintah pusat belum masuk. Kalau pendapatan kita dari pajak daerah antara 6-7 persen,” ujar Maman ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Jumat (10/8/2018).

Dikatakan Maman, kisaran kenaikan 7 persen pajak daerah itu masuk pada PAD Kota Cilegon. “Salah kalau dewan menilai hanya 3 persen kenaikannya. Pajak daerah kita itu mencapai 7 persen. Kalau retribusi daerah kan bukan kewenangan saya,” ucapnya.

Dalam sektor pendapatan, kata Maman, memang DPRD Kota Cilegon menyarankan agar BPKAD berkonsultasi dengan tim ahli dari akademik perguruan tinggi guna menggenjot pendapatan daerah.

“Sektor pendapatan kita terus meningkat dari tahun ke tahun khususnya pajak daerah,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kota Cilegon menyoroti KUA-PPAS 2019 terutama pada sektor keuangan pemerintah setempat.

Dewan menilai PAD Cilegon perlu terus ditingkatkan. Sebab selama ini kenaikannya relatif kecil yakni hanya berkisar 3 persen saja. Padahal potensi pendapatan di Kota Industri begitu besar.

“Kami rasa sektor pendapatan harus terus digenjot. Sebab setiap tahun kenaikannya hanya berkisar 3 persen saja. Padahal kita mampu di angka 10 persen,” ujar Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon, Baihaki Sulaiman, Rabu (8/8/2018) lalu.

Dikatakan bahwa, kenaikan 3 persen pada PAD itu jelas menunjukkan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil retribusi dan pajak tidak bekerja dengan maksimal. Itu terbukti pendapatan daerah terbilang kecil bila dibandingkan dengan melihat potensi yang ada.

“Kita nilai kinerja OPD penghasil retribusi dan pajak kerjanya seperti siput ya, lambat sekali. Nyatanya pada sektor pendapatan daerah kecil sekali. Saya rasa kalau per tahun hanya 3 persen kenaikannya tidak perlu bekerja keras karena targetnya kecil sekali. Padahal kan potensi pendapatan kita bisa mencapai 10 persen, bahkan lebih kalau mau digali,” terangnya.

Guna menggenjot PAD, kata Baihaki, aturan yang ada sudah cukup mendukung. Hanya saja tinggal OPD terkait mempunyai niatan untuk menggenjot pajak dan retribusi daerah dari potensi yang ada.

“Perda dan regulasi yang ada sangat mendukung guna menggenjot pendapatan. Saya rasa tinggal kinerja OPD-nya saja lebih ditingkatkan. Saya rasa harus ada pecut dari kepala daerah kepada OPD supaya pendapatan daerah terus meningkat,” katanya.

Dia berharap dengan adannya wacana kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2019 mendatang bisa menggenjot kinerja para pegawai di OPD terkait guna meningkatkan pendapatan daerah sehingga bisa maksimal.

“Kenaikan TPP itu harus berbanding lurus dengan kinerja. Jangan sampai gaji besar kinerja sama saja. Ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama kepala daerah,” imbuhnya.

Senada dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon, Nurrotul Uyun. Dia mengatakan bahwa pihaknya mendorong pemkot agar melakukan sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan strategis Pemerintah Daerah sehingga KUA PPAS 2019 merupakan rangkaian kegiatan Pemkot dalam rangka mencapai RPJMD 2016-2021.

“Terkait KUA PPAS 2019 mendorong Pemkot Cilegon untuk merencanakan pendapatan lebih maksimal lagi melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah , hadirnya Cilegon Center Mall dan Retribusi Tera dan Tera Ulang menjadi sumber PAD,” ujar Uyun.

Dia juga mendorong Pemkot agar meningkatkan alokasi program pemberdayaan masyarakat sehingga memberikan daya dukung sebagai kota industri, jasa dan perdagangan yang akan berbanding lurus dengan kenaikan daya beli masyarakat yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News