SERANG – Sebanyak 333 bidang aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga kini belum bersertifikat. Hal itu diungkapkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Diketahui, dari 1.085 bidang aset, hingga akhir 2023 sudah 75 persen yang tersertifikasi.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, saat ini masih ada 333 bidang aset yang belum tersertifikasi. Mayoritas aset yang belum mendapatkan sertifikasi berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Mayoritas (aset) jalan ada 171 (bidang) dan sebaran aset paling banyak di DPUPR dan sisanya Situ dari 137 bidang, 10 nya sudah tersertifkasi, tinggal 127 lagi yang belum,” kata Rina, Sabtu (13/1/2024).
Meski begitu, lanjut Rina, pihaknya tetap berkomitmen melakukan penyelesaian sertifikasi aset hingga 2025 mendatang. “Kita selesaikan sampai 2025. Kalau tahun ini kita targetkan 50 persen (dari sisa aset yang belum tersertifkasi) sekitar 133 atau 150 bidang,” katanya.
Rina mengungkapkan, lamanya persoalan penyelesaian aset, lantaran aset tersebut adalag pelimpahan dari Pemprov Jawa Barat.
“Ini membutuhkan effort yang cukup lama. Makanya kita bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan upaya percepatan penyelamatan aset,” ungkapnya.
Rina mencontohkan, dalam penyelamatan aset Situ membutuhkan waktu yang lama. “Untuk 10 bidang (situ) saja butih waktu lama. Berbeda dengan bidang-bidang lain yang sudah claer atau bidang-bidang lain yang melalui proses pengadaan. Dan untuk Situ sendiri kita baru aware (menyadari, red) dalam 5 tahun terakhir,” ujarnya.
Untuk itu, Rina mengaku, kerjasama dengan Kejati Banten dalam proses percepatan pengamanan aset sangat dibutuhkan.
“Makanya kita ingin ada intervensi dari Datun Kejati untuk proses penyelesaian cepat. Makanya perlu ada intervensi agar lebih cepat,” katanya. (Mir/Red)