Beranda Hukum BPK Temukan Ratusan Juta Rupiah Kelebihan Pembayaran di BPBD Pandeglang

BPK Temukan Ratusan Juta Rupiah Kelebihan Pembayaran di BPBD Pandeglang

PANDEGLANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan pemahalan harga pelaksanaan item pekerjaan pemasangan listrik pada pekerjaan pembangunan hunian tetap di BPBD Kabupaten Pandeglang yang berakibat lebih bayar sebesar Rp658,30 juta.

Temuan BPK tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Arman Syifa saat penyerahan LHP LKPD tahun 2020 pada Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang beberapa waktu lalu.

“Terhadap temuan-temuan pemeriksaan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi yang disepakati oleh Pemda terkait menjadi suatu action plan yang wajib ditindaklanjuti dan akan dipantau oleh BPK,” kata Arman, Rabu (19/5/2021).

Menanggapi temuan tersebut, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika menyampaikan bahwa temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Sudah dikembalikan semuanya oleh pelaksana ke BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah),” jelas Rahmat saat ditemui di Gedung Sekretariat Daerah Pandeglang.

Rahmat menjelaskan, temuan tersebut diketahui oleh BPK saat membandingkan harga antara yang ada di pelaksana pekerjaan dengan harga yang ada di PLN.

“Jadi itu perencanaan dibuat oleh tim perencana kemudian dipihakketigakan kemudian mereka melaksanakan dan pada saat BPK memeriksa, mereka (BPK) membandingkan dengan harga yang ada di PLN dan ternyata kelebihan selanjutnya disampaikan oleh BPK dan oleh pelaksana dikembalikan,” jelasnya.

Namun Rahmat memastikan temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran ini tidak menjadikan catatan khusus di BPBD apalagi sampai mengusulkan agar masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) pada perusahan penyedia.

“Engga ada (rencana blacklist) karena mereka melaksanakan hasil lelang. Tidak ada blacklist itu, kalau blacklist kaya putus kontrak nah ini engga ada seperti itu (putus kontrak),” ungkapnya.

Kata Rahmat, untuk pengembalian kelebihan pembayaran sudah dilakukan oleh pihak ketiga sesuai dengan temuan BPK ke BPKD Pandeglang secara bertahap. “Sudah seratus persen. Yang pertama tanggal 27 April 2021 sebesar Rp290.717.000 dan yang kedua tanggal 28 April 2021 sebesar Rp204.677.500,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam lelang pelaksanaan item pekerjaan pemasangan listrik pada pekerjaan pembangunan Hunian Tetap ada 2 perusahaan yang berhasil memenangkan tender tersebut yakni PT Bongbong Karya Utama dan PT Batu Indah Langgeng.

Pada tanggal 27 April 2021, PT Bongbong Karya Utama mengembalikan kelebihan pembayaran ke BPKD Pandeglang sebesar Rp290.717.000 dan disusul pada tanggal 28 April 2021, PT Batu Indah Langgeng juga mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp204.677.500. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News