Beranda Pemerintahan BPJS Ketenagakerjaan Serang Klarifikasi Kasus Tolak Klaim JKM Warga Kota Serang

BPJS Ketenagakerjaan Serang Klarifikasi Kasus Tolak Klaim JKM Warga Kota Serang

SERANG – Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Serang, Ahmad Fatoni, mengklarifikasi terkait klaim Jaminan Kematian (JKM) orangtua Jubaedi yang ditolak cabang Serang. Peristiwa ini menimpa ahli waris bernama Jubaedi, warga Kampung Cigabus, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Ahmad Fatoni menjelaskan bahwa klaim JKM orangtua Jubaedi ditolak karena beberapa alasan. Awalnya orangtua Jubaedi terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2024 silam melalui Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), agen pencari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengakui adanya perjanjian kerjasama dengan PERISAI. Menurut pihak BPJS, setelah membayar iuran pada bulan pertama, peserta tidak melakukan pembayaran iuran selama tiga bulan berturut-turut yakni pada April, Mei dan Juni 2024.

Secara otomatis, lanjut Fatoni, keanggotaan nonaktif. Setelah itu, pada bulan Juli 2024, peserta kembali membayar iuran. Pada saat itu, kata Fatoni, orangtua Jubaedi sudah tidak bekerja dan dalam keadaan sakit.

“Saat itu dalam keadaan sakit dan tidak bekerja,” katanya, Rabu (23/10/2024).
Padahal, Jubaedi mengklaim, orangtua Jubaedi dalam keadaan sehat dan rutin membayar iuran tiap bulan.

Baca juga: Cerita Warga Taktakan Ditolak BPJS Saat Klaim Jaminan Kematian Orangtuanya

BPJS Ketenagakerjaan Serang pun melakukan investigasi lanjutan terkait kasus ini. “Kalau yang ini kan clear menurut kami bahwa itu menjadi tanggung jawab si agen Prisai,” ujarnya.

Ahmad Fatoni juga menyampaikan bahwa timnya melakukan verifikasi awal saat pertama kali kepesertaannya aktif lagi dan tidak ditemukan kegiatan ekonomi yang relevan. “Seperti itu, sehingga kami atas dasar bukti yang ada itu, kami lakukan penolakan terhadap klaim pembayaran jaminannya,” tambahnya.

Ahmad Fatoni menegaskan bahwa tanggung jawab atas pekerjaan agen PERISAI masih belum sepenuhnya dipastikan. “Nah ini kami masih menunggu yang bersangkutan (PERISAI) untuk memastikan, ini kan pertanggungjawaban ya atas pekerjaan, karena di sana ada perjanjian (kerja sama) juga untuk memastikan tanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan. Sanksinya yang harus membayar jaminan adalah mereka yaitu agen PERISAI,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan Serang menegaskan bahwa klaim JKM harus melalui beberapa proses verifikasi untuk memastikan klaim yang dibayarkan diberikan kepada orang yang tepat. Dalam kasus yang menimpa keluarga Jubaedi lanjut dia, ada kekeliruan dalam menerima kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena menerima peserta yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News