SERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong pemerintah daerah (pemda) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan. Perda itu sebagai turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi kepesertaan BPJS yang sudah dimandatkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota.
“Kami meminta kepada semua pihak untuk ikut dalam mensukseskan jaminan ketanagakerjaaan. Termasuk kepada pemda melalui pembuatan regulasinya Perda jaminan sosial ketanagakerjaan. Apalagi sekarang sudah ada Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimlaisasi tentang kepesertaan yang itu sudah memandatkan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/walikota,” ujar Ketua Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri usai FGD antara ICMI Orwil Banten dengan BPJS Ketenagakrjaan, Rabu (15/12/2021)
Dikatakan Zuhri, premi iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat minimalis. Namun, memberikan banyak manfaat secara maksimal.
“Contoh, seperti kepesertaan yang hanya ikut keanggotaan dengan hanya membayara Rp16.500 setiap bulannya, pekerja akan mendapatkan minimal dua program BPJS Ketenagakerjaan, dirikan dipastikan bisa mendapat manfaat jaminan mencapai Rp 42 juta. selanjutnya jika memiliki keturunan. Maka, kedua anaknya akan dijamin sampai kebangku kuliah,” katanya.
“Saya kira, dikesempatan yang baik ini, ekonomi dan Covid-19 juga terus membaik, sehingga diharapkan semakin banyak tenaga kerja kita khususnya bukan penerima upah ini untuk masuk BPJS Ketanagakerjaaan,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Yasarudin mengakui jika sampai saat ini baru sekitar 40 persen para pekerja yang ada di Provinsi Banten belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dari sektor informal.
Meski begitu, pihaknya menargetkan untuk bisa secepatnya agar para pekerja tersebut, semuanya bisa terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Iya (Baru 40 persen). Ini haknya buruh (kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan), sudah dijamin Undang-undang. Bahwa pekerja itu wajib mendapatkan perlindungan baik sektor formal maupun informal,” katanya.
Dirinya memgungkapkan, hingga kini, masih banyak pekerja di Provinsi Banten khususnya dari sektor informal yang belum terdaftar kedalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan meski dianggap cukup beresiko dan rentan kehilangan atas pekerjaannya tersebut.
“Mereka antaranya petani, gojek, marbot, pengurus DKM dan masih banyak lagi. Padahal, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini penting dan bersifat wajib dan diharuskan oleh Undang-undang,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Banten, Lili Romli mengaku pihaknya siap untuk ikut mensosialisasikan akan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mulai kepada seribu pengurus masjid dan 2 ribu marbot sebagia bentuk kepedulian ICMI Banten kepada pekerja rentan.
(Mir/Red)