Beranda Peristiwa BPBDPK Pandeglang Serahkan Hasil ‘Buruan’ ke BKSDA Serang

BPBDPK Pandeglang Serahkan Hasil ‘Buruan’ ke BKSDA Serang

Sekretaris BPBDPK Kabupaten Pandeglang Rahmat Zultika (kedua dari kiri) saat menyerahkan Trenggiling dan ular ke BKSDA Serang
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

PANDEGLANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Kabupaten Pandeglang menyerahkan sejumlah hewan liar hasil tangkapan mereka ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kabupaten Serang.

Sekretaris BPBDPK Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika mengatakan kegiatan penyerahan hewan-hewan liar ke BKSDA merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BPBDPK apabila mereka menangkap hewan-hewan liar dari lingkungan warga.

“Hari ini kami serahkan 3 ekor ular piton, 1 ekor ular koros dan 1 ekor Trenggiling. 1 ekor ular piton kami tangkap di salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Koroncong sepanjang 3,5 meter, 1 ekor ular piton sepanjang 2,5 meter yang diserahkan oleh masyarakat dan 1 lagi anak ular koros,” kata Rahmat usai penyerahan, Kamis (24/5/2023).

Menurut Rahmat, banyaknya hewan liar salah satunya ular masuk ke pemukiman warga lantaran hewan tersebut kesulitan mencari makanan di hutan dan malah berburu ke pemukiman warga.

“Jadi mungkin di hutan mereka ga dapat makanan jadi hewan ini datang ke kandang ayam milik warga untuk cari makan. Ular akan mencari tempat yang lembab dan kotor jadi untuk menghindari hewan tadi masuk ya harus dibersihkan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Resort Konservasi Wilayah III BKSDA Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Teguh Rahadianto Laban menyampaikan, setelah menerima hewan-hewan tersebut nantinya BKSDA akan melakukan karantina dan pemeriksaan kesehatan terlebih sebelum dilepaskan kembali ke alam liar.

“Selanjutnya satwa-satwa ini akan kami rehabilitasi dulu sebelum dilepaskan ke hutan tapi kami akan minta bantuan dokter hewan untuk memeriksa kesehatannya. Untuk lokasi pelepasan seperti biasa di Cagar alam Gunung Tuwung Gede Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang,” terangnya.

Kata dia, salah satu alasan BKSDA memilih hutan tersebut lantaran di lokasi tersebut kondisinya masih sangat terjaga dan memiliki habitat yang sama dengan lokasi hewan tersebut sebelum ditangkap. Alasan lain yakni di hutan tersebut petugas dari Polisi Hutan (Polhut) juga rajin melakukan patroli.

Baca Juga :  Menyusui, Perjuangan Ibu untuk Masa Depan Bangsa

“Kalau Trenggiling itu perkiraan umur sekitar 2 tahun dan kelaminnya jantan. Kalau karantina tergantung saran dari dokter hewan berapa lama tapi untuk normalnya biasanya selama 1 minggu. Kalau ular bisa langsung dilepasliarkan sepertinya,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News