LEBAK – Warga diminta untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan ke semak belukar untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
“Kita sudah menyampaikan surat imbauan kepada aparat kecamatan, desa dan masyarakat sehubungan tibanya musim kemarau,” kata Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Lebak Kaprawi, Senin (19/8/2019).
Peringatan kewaspadaan kebakaran hutan tersebut karena Kabupaten Lebak masuk daerah terluas kawasan hutan di Provinsi Banten.
Kawasan hutan itu di antaranya terdapat di hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), hutan adat Baduy, hutan Perum Perhutani dan hutan rakyat.
Potensi kebakaran cukup berpeluang jika musim kemarau dan masyarakat tidak melakukan pencegahan.
Karena itu, BPBD mengajak masyarakat agar tidak membuang puntung rokok ke semak belukar maupun rumput kering akibat kemarau itu. Sebab, puntung rokok yang terdapat bara api bisa dapat menimbulkan kebakaran.
Begitu juga masyarakat tidak membakar sisa-sisa sampah bekas pembukaan ladang yang akan ditanami padi huma. “Kami minta warga dapat meningkatkan kewaspadaan kebakaran hutan,” katanya.
Ia mengatakan, diperkirakan kemarau panjang berlangsung sampai September 2019. BPBD terus meningkatkan kewaspadaan kebakaran permukiman melalui pengoptimalan relawan desa siaga bencana, relawan kecamatan dan relawan tangguh.
“Apabila, terjadi kebakaran kawasan permukiman warga dan hutan maka segera melapor kepada BPBD setempat untuk mengatasi kebakaran agar tidak meluas,” katanya. (Ali/Red)