KAB. SERANG – Unit Pelayanan Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Banten turut menyoroti kasus Muninggar (44).
Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang itu terancam hukuman mati di Dubai lantaran kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia.
Sebagai langkah untuk melindungi warga negara, Kepala UPT BP2MI Wilayah Banten, Joko Purwanto mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan perwakilan RI.
“Kita sudah cek ke beberapa teman-teman di perwakilan, sedang kami koordinasikan lagi,” ujar Joko kepada BantenNews.co.id melalui sambungan telepon pada Rabu (23/2/2022).
Joko memastikan Muninggar akan mendapatkan pendampingan hukum dari perwakilan RI. Hingga saat ini pun BP2MI masih menunggu perkembangan kasus tersebut.
“Tentu akan mendapatkan pendampingan hukum dari teman-teman di perwakilan. Kami masih menunggu perkembangan dari BP2MI Pusat. Nanti kalau ada informasi detail saya sampaikan ya,” kata Joko.
Sebelumnya diberitakan, Muninggar yang merupakan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Dubai terancam dijerat hukuman pancung akibat dugaan kelalaian yang menyebabkan majikannya meninggal.
Kasus yang terjadi pada Desember 2021 itu bermula ketika Muninggar diperintahkan oleh majikannya untuk membakar bukhur di dalam kamar. Kegiatan membakar bukhur memang menjadi hal rutinitas setiap hari di rumah majikannya.
Usai membakar bukhur, Muninggar melakukan pekerjaan lain di dapur. Namun saat sedang di dapur, tanpa diketahui arang dari bukhur diduga terjatuh hingga terjadinya kebakaran.
Saat kejadian tak ada satupun yang menyadari adanya kebakaran meski di dalam rumah terdapat anak majikan, majikan yang sedang berada di kamar dalam keadaan kurang sehat, serta para pembantu.
Kebakaran justru diketahui oleh tetangga yang melihat asap tebal dari rumah itu. Setelah mengetahui adanya kebakaran, para pembantu langsung mengevakuasi majikan dan anak-anak majikannya.
Namun nahas ketika dievakuasi, majikan Muninggar sudah dalam keadaan lemah akibat menghirup asap terlalu banyak dan akhirnya tak tertolong.
Meski pihak keluarga majikan legawa dan tidak menuntut apapun dari Muninggar atas kejadian tersebut, namun keluarga majikan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib.
Akibat peristiwa tersebut, Muninggar saat ini menjalani proses hukum di Dubai dan telah menjalani dua kali persidangan. Dalam menjalani proses hukum, Muninggar mendapatkan pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai.
Pada persidangan kedua, dirinya dituntut hukuman penjara 6 bulan dan diyat sebesar 200 ribu dirham atau sekitar Rp800 juta.
Saat ini Muninggar sedang menunggu persidangan ketiga yang akan menentukan vonis hukuman apa yang akan dihadapinya.
Pihak SBMI Banten yang ikut mengawal kasus ini pun meminta kepada Pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah setempat untuk membayarkan uang diyat senilai 200 ribu dirham atau setara sekitar Rp800 juta agar tidak dikenakan hukuman mati.
“Dari kami meminta semua kerjasama dari elemen untuk saling membantu. Berharap pemerintah dapat membantu terkait uang denda dan melakukan pendampingan kasus ini. Kasus yang dialami TKW ini bukan kesalahannya. Kita sudah meminta bantuan ke provinsi dan tinggal menunggu langkah selanjutnya,” kata Suhfi.
(Nin/Red)