KAB. SERANG – Ada-ada saja kelakuan SA (53) pria beristri yang bekerja sebagai pengepul barang rongsokan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Tak cukup dengan pelayanan sang istri, ia malah melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyodomi anak buahnya.
Perbuatan cabul itu terjadi pada Januari 2023 silam. Saat itu korban yang merupakan tetangga kampung pelaku, datang berharap pekerjaan kepada SA.
Korban, ingin bekerja membersihkan barang bekas di tempat milik SA. Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menyebutkan, tersangka kemudian mengajukan syarat jika ingin memperoleh upah Rp150 ribu per hari harus mau menuruti kemauan tersangka.
Karena korban terbujuk dengan iming-iming, tersangka SA dengan leluasa melampiaskan nafsu termasuk menyodomi. Bejadnya, hubungan asusila tersebut direkam dan diunggah ke media sosial menggunakan ponsel.
“Setelah video asusila tersebut viral, Tim Unit PPA Polres Serang langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya pada Minggu 28 April 2024,” terang Kasatreskim.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, tersangka SA mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Diketahui korban berusia 15 tahun dan tersangka diketahui beristeri serta memiliki 2 anak dan 1 cucu.
“Motifnya karena tersangka terdorong ingin melakukan seks menyimpang dengan sesama jenis. Kasus ini kita ungkap setelah rekaman video viral,” jelasnya.
Pengepul barang rongsokan tega melakukan seks dengan menyodomi anak buahnya yang berusia di bawah umur.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan asusila sesama jenis ini dilakukan sebanyak 4 kali sejak 2023 dan sempat direkam menggunakan handphone. (you/red)