KAB. SERANG – Pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) pada Senin (15/11/2021) diwarnai kericuhan.
Sejumlah massa menghadang petugas serta alat berat yang digunakan petugas untuk melakukan pembongkaran THM.
Mereka menolak pembongakaran THM lantaran dinilai merugikan semua para pengusaha dan pekerja yang berada di THM.
“Pemerintah harusnya memikirkan rakyat, kita mau makan apa. Anak-anak kita mau sekolah gimana? Pikirkan janda!!” Teriak salah satu gadis PL di tengah-tengah unjuk rasa, Senin (15/11/2021).
Polemik penutupan THM sudah berjalan sangat lama dan alot. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah melakukan berbagai upaya untuk menutup THM di JLS mulai dari menyegel, mencabut izin operasional dan IMB bangunan, pengosongan properti dan pemutusan arus listrik.
Hingga akhirnya Pemkab Serang memutuskan untuk membongkar sejumlah THM yang masih bandel beroperasi.
Dalam pembongkaran THM kali ini, kericuhan sempat terjadi ketika petugas menurunkan papan nama salah satu THM yakni Tri Naga Cafe. Pasalnya mereka menolak jika petugas membongkar THM seluruhnya.
Massa hanya mengizinkan Pemkab Serang membongkar THM secara simbolis dan mereka baru akan mengizinkan pembongkaran THM sepenuhnya jika PTUN dan PN sudah mengeluarkan keputusan yang menyatakan THM dapat dibongkar seutuhnya.
“Beko (Buldozer) jalan!! Kita tadi sepakat secara simbolis menurunkan logo Tri Naga Cafe. Saya mematuhi aturan hukum kalau ada inkrah pengadilan silakan dibongkar. Ini kan hanya simbolisasi kenapa semuanya mau dibongkar!!” ujar Toha selaku orator.
Setelah kericuhan terjadi beberapa kali, akhirnya kedua belah pihak baik Pemkab Serang maupun massa mengambil jalan tengah dengan menunggu surat putusan dari PTUN dan PN.
“Kita membongkar simbolis nanti mereka yang meneruskan dibongkar sendiri. Kita kasih waktu selama proses pengadilan, kita lihat situasi keamanan pertimbangannya itu. Perintah ibu Bupati dan pak Wakil Bupati sudah jelas untuk dibongkar,” jelas Asisten Daerah I Nanang Supriatna.
Nanang juga menyebutkan dalam proses mediasi yang dilakukan, massa berjanji untuk tidak membuka THM selama masa pengadilan. Jika nantinya ditemukan ada yang tetap beroperasi, Pemkab Serang akan tegas membongkar.
“Selama itu (proses pengadilan) tidak boleh ada kegiatan hiburan. Mereka tadi dimediasi oleh pak Kapolres bahwa mereka siap untuk tidak buka selama masa pengadilan. Jika masih nekat akan tetap kita bongkar,” tegas Nanang.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa terkait pembongkaran THM sudah berjalan sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi tersebut sempat membuat akses lalu lintas dari arah Cilegon ke Serang dan sebaliknya tersendat.
(Nin/Red)