Beranda Hukum Bobol Uang PT Krakatau Steel, Mantan Direktur Umum Dituntut 6 Tahun Penjara

Bobol Uang PT Krakatau Steel, Mantan Direktur Umum Dituntut 6 Tahun Penjara

Pegawai PT Krakatau Steel memantau produksi Hot Rolled Coil - foto istimewa

SERANG – Kasus korupsi di tubuh perusahaan baja plat merah PT Krakatau Steel menemui babak baru. Kasus yang sudah lama masuk ke meja hijau ini telah memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Angung.

Di hadapan hakim Nelsom Angkat, JPU Adi Satria menuntut bekas Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang dituntut 6 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fazwar Bujang berupa pidana penjara selama 6 tahun,” kata Adi, Kamis (22/6/2023) malam.

Kasus dengan kerugian negara sebesar Rp6,9 triliun itu juga menyeret empat petinggi perusahaan baja itu juga dituntut 6 tahun penjara. Keempatnya yakni mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.

JPU Kejagung Adi Satria Sitompul menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011 yang menyebabkan kerugian negara Rp6,9 triliun.

Kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh jaksa, Fazwar Bujang juga diberikan hukuman tambahan dengan diharuskan membayar denda Rp 800 juta subsider 5 bulan.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, Andi Soko Setiabudi, Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo, dan M Reza, oleh JPU ketiganya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 850 juta subsider 5 bulan.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan kelimanya telah merugikan keuangan negara Rp2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070 atau total Rp6,9 triliun.

Kemudian, kelima terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan para terdawka bersikap sopan selama persidangan,” ujar Adi.

Usai mendengarkan tuntutan, kelima terdakwa setelah berkonsultasi dengan masing-masing pengacraranya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News