SERANG – Sidang lanjutan kasus pembobolan rekening nasabah prioritas BRI oleh mantan karyawannya kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Agenda persidangan masih menggali keterangan para saksi. Ada enam saksi yang hadir dalam persidangan hari ini, Rabu (26/7/2023).
Keenam saksi tersebut adalah Supervisor BRI KCP Palm cabang Tangerang Merdeka yaitu Emilia, Funding Officer BRI KCP Palm cabang Tangerang Merdeka Yudhita Febriana, Funding Officer BRI Tangerang Merdeka Feris Multazam, Supervisor Pelayanan BRI Tangerang A Yani yaitu Rosidah, Auditor BRI Kanwil Jakarta 3 Dina Apriliani dan Masrori Latif.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Dedy Adi Saputra tersebut, diketahui bahwa sebelum terdakwa Nurhasan Kurniawan melakukan transfer ke rekening penampung atas nama Aryananda, pihak BRI sempat melakukan blokir pada akun korban agar tidak dapat melakukan transaksi saat ditemukan kejanggalan oleh pihak BRI.
“Tanggal 29 sempat diblokir karna mulai curiga,” kata Emilia.
Hakim juga mempertanyakan terkait keterangan Emilia yang mengatakan sempat memblokir akun korban, sebab di tanggal 30 terdakwa berhasil melakukan proses transfer.
Korban melakukan transfer uang dari rekening korban ke terdakwa pada April sampai Mei 2022 dan periode September sampai dengan Oktober 2022. Transfer itu terjadi tanpa izin dan persetujuan dari korban. Terdakwa menggunakan rekening penampung atas nama Ariyanda. Total uang yang dikeruk terdakwa yaitu sebesar Rp8,5 milliar.
“Bagaimana ibu bisa memastikan sudah blokir? Pada tanggal 29 itu diblokir tapi tanggal 30 ada transaksi?” tanya Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra.
Hal tersebut juga menjadi keanehan yang ditemukan Auditor BRI Kanwil Jakarta 3. “Jadi pertanyaaan kita juga yang mulia, ada nggak sih pembukaan blokirnya lagi. Kita konfirmasi ternyata pas transfer bisa,” kata Masrori Latif.
Terungkap dalam persidangan yang sama bahwa modus yang dilakukan karyawan BRI dengan mengganti dana nasabah korban Ahmad Suharya dengan menggunakan dana piutang interen. Berdasarkan penjelasan Masrori dana piutang interen merupakan dana yang berasal dari profit dari jasa-jasa keuangan yang dilakukan bank.
“Kantor cabang mengganti dan menggunakan dana piutang interen untuk mengganti karena belum ada pengembalian seluruhnya demi menghindari terjadinya penurunan reputasi,” lanjut Masrori.
Sebelumnya perbuatan terdakwa terancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 ayat 2, dan atau Pasal 8 dan atau 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Mg-Audindra)