SERANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Ridwan selaku Supervisor Operasional Bank Banten KCP Malingping, Kabupaten Lebak. Ia mencuri uang di brangkas bank hingga Rp6,1 miliar.
Ridwan telah bekerja di Bank Banten KCP Malingping sejak Feburuari sampai September 2022. Ia telah memanfaatkan jabatannya selama kurang lebih 7 bulan.
“Dengan cara mengambil uang tunai di brangkas kemudian saat sore atau malam hari ketika para karyawan telah pulang,” kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
Untuk mengelabui pemeriksaan auditor, Ridwan menginput fiktif laporan di Rekening Balancing System (RBO). Ia menginput seolah olah ada pengeluaran sehingga uang yang dia ambil tidak terdeteksi.
“Dia selalu membuat menginput fiktif seolah-olah ada pengeluaran. Supaya balance terus dia melakukan penginputan fiktif pada sistem itu (RBO). Faktanya tidak ada pengeluaran itu,” ujarnya.
Tersangka mengatakan uang itu dipakai untuk judi online, DP rumah serta keperluan pribadi lainnya. Lalu ada juga yang pelaku pinjamkan kepada temannya. Namun, Kejati masih mendalami dugaan uang tersebut dipakai hal lainnya.
“Mau kita tracing aset aset hasil kekayaan dia. Uang itu larinya ke mana. Sebetulnya sangat simple perbuatan tersangka ini,” imbuhnya.
Diketahui pelaku bisa mengetahui kunci brangkas karena jabatannya sebagai supervisor operasional. Aksinya terungkap setelah adanya audit dan bukti CCTV saat tersangka melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya Ridwan terancam hukuman maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. (Dra/red)