SERANG – Pasutri FRW dan HS ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Keduanya mengajukan dan menggunakan kartu kredit nasabah prioritas BRI fiktif. Aksi pasutri ini membuat negara rugi Rp5,1 miliar.
FRW alias Febrina merupakan Priority Banking Officer (PBO) di BRI Cabang Bumi Serpong Kota Tangerang Selatan. Dirinya bersama sang suami HS alias Hade melakukan pembuatan rekening BRI prioritas fiktif dengan 41 KTP palsu dan menyalahgunakan kartu kredit hasil pembukaan rekening tersebut.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan jika keduanya telah melancarkan aksinya selama 1 tahun lebih, yaitu sejak 2020-2021.
Uang hasil kejahatannya diduga digunakan untuk membeli barang barang mewah. “Untuk tas beli, konsumsi pribadi apapun. Dia kan beli tas branded dijual lagi bisa jadi soalnya kan kartu kredit nggak bisa tunai,” kata Didik.
Kejati juga melakukan penyitaan mobil merek Mercedes dan Honda CR-V. Dari kartu kredit hasil pembuatan rekening palsu tersebut digunakan sampai dengan total kerugian negara mencapai Rp51 Miliar.
“Itu kartu kredit itu dia gunakan Rp200 juta – Rp300 juta sehingga total kerugian negara adalah Rp5,1 miliar,” Tutur Didik
Akibat perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Dra/Red)