SERANG– Seorang pemulung bernama Gunawan (57) asal Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang harus mendekam di penjara selama 3 tahun karena membobol Alfamart.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin Aswin Arief, menyatakan Gunawan terbukti melanggar Pasal 363 ayat ke 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Vonis itu dibacakan pada Senin (23/12/2024) lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,” bunyi Putusan nomor 858/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi putusan Mahkamah Agung pada Kamis (26/12/2024).
Dalam pertimbangan mengenai keadaan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Gunawan telah meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain. Dirinya juga ternyata merupakan seorang residivis.
“Terdakwa pernah dihukuk sebelumnya,” tulis putusan.
Dalam dakwaan di dalam putusan, dijelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 24 September 2024 sekitar pukul 04.00 WIB pagu. Gunawan yang saat itu sedang memulung rongsokan di Lingkungan Benggala Kejaksaan, Kelurahan Cipare melihat Alfamart Yumaga III yang berada di Jalan Yusuf Martadilaga tampak sepi. Seketika, terbesit di benaknya untuk melakukan pencurian.
Gunawan masuk ke Alfamart dengan memanjat dahulu ke rumah kosong di sampingnya. Dari atap rumah itu, ia meloncat ke atap Alfamart. Dirinya masuk dengan cara mencongkel atap menggunakan obeng yang ia bawa.
Di dalam Alfamart, Gunawan menggasak 545 bungkus rokok berbagai merek, satu handphone, dan uang tunai sebesar Rp94 juta. Akibatnya Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp24 juta.
Gunawan lalu mencoba kabur melalui atap saat ia masuk dengan menggunakan yang tangga lipat yang ada di Alfamart. Saat berhasil keluar ternyata dirinya dipergoki warga sekitar dan langsung diteriaki maling. Ia sempat lari sejauh 100 meter tapi kemudian terkejar oleh warga dan langsung diserahkan kepada Polisi.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi