SERANG– Bobby Nasution (53) dan rekannya yakni Fahrul Rozi (51) didakwa jaksa penuntut dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Keduanya didakwa kasus pembunuhan sopir truk muatan gula 35 ton di pinggir jalan Tol Tangerang-Merak pada September 2024 lalu,
Sidang perdana keduanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (19/2/2025) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten hanya menghadirkan Bobby Nasution di persidangan.
Sedangkan Fahrul Rozi sidang melalui telekonferensi dikarenakan ia tidak bisa berjalan akibat luka tembak Polisi yang tidak sembuh. Ia dikabarkan tidak bisa berjalan karena luka tersebut dan memiliki penyakit diabetes yang cukup parah.
JPU Kejati Hendra Meylana mengatakan pada September 2024 itu, Fahrul dan Bobby memang sudah merencanakan untuk membegal truk perusahaan PT Adikarya Gemilang karena sedang membutuhkan uang.
Dua warga Lampung itu kemudian berangkat pada 19 September dari Pasar Panjang Bandar Lampung sambil membawa pisau lipat dan belati.
“Terdakwa melihat kendaraan jenis dump truck warna hijau nopol BE 8640 ACU yang keluar dari gudang pabrik yang dikemudikan oleh almarhum korban Karjioko,” kata Hendra di depan ketua majelis hakim Dessy Darmayanti.
Fahrul dan Bobby kemudian pura-pura menumpang dengan tujuan Jakarta seperti arah truk tersebut. Pada 20 September saat truk berada di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 77b, Bobby meminta Karjioko agar berhenti sebentar ke pinggir jalan karena ingin buang air kecil.
Fahrul kemudian membekap mulut Karjioko sambil menusuknya di bagian leher dan kepala. Bobby juga melakukan penusukan di bagian perut tapi Karjioko masih kuat melawan dan sempat melompat ke luar truk.
Sekitar lima meter Karjioko berlari, Fahrul dan Bobby berhasil mengejarnya dan kembali menghujani tubuh Karjioko dengan tusukan hingga berujung kematian.
“Terdakwa langsung menusuk Karjioko dengan dengan menggunakan pisau di bagian perut, dada, punggung, dan saksi Fahrul Rozi menusuk bagian leher, kepala, dan pinggang korban Karjioko,” ujar Hendra.
Keduanya lalu membungkus mayat Karjioko dengan kain dan handuk serta selanjutnya membuang mayat itu ke pinggir tol.
Keduanya kemudian membawa truk bermuatan gula 35 ton itu ke rest area Balaraja untuk dijual kepada Rosa Rosena selaku penadah. Rosa, Wahyuni, dan Hamdani kemudian jadi penadah dan sudah divonis penjara selama 3 tahun 10 bulan dan 3 tahun 6 bulan.
“Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutur Hendra.
Selain itu, Bobby dan Fahrul juga didakwa melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Bobby mengatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi dan persidangan akan masuk ke agenda mendengarkan keterangan saksi di pekan selanjutnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi