SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten meringkus seorang petani berusia 54 tahun yang juga merupakan pemilik Yayasan Yatim Piatu di Aceh. Tersangka, yang diketahui berinisial MI ditangkap oleh petugas BNN karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 400,177 gram.
Mi ditangkap pada Senin, 8 Mei 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal 2 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu tersebut di celana dalamnya.
“Jadi sabu tersebut dibawa dengan cara dimasukkan ke dalam celana dalam yang dipakai atau dikenakan oleh tersangka. Pakai celana dalamnya berlapis-lapis, jadi kaya pembalut wanita kemasannya. Kemudian setelah melewati pemeriksaan, narkotika sabu tersebut dipindahkan ke dalam tas milik tersangka,” jelas Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova di halaman kantor BNNP Banten Selasa (23/5/2023).
Setelah penangkapan, petugas dari BNNP Banten bekerjasama dengan BC Kanwil Banten dan Avsec Bandara melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan tas yang dibawa oleh tersangka di ruang perkantoran Avsec area kedatangan Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik bening yang dibungkus dengan lakban kertas warna kuning. Di dalam plastik tersebut terdapat 4 kantong plastik berisi sabu, yang ditemukan dalam tas tersangka.
Selain itu, petugas juga menyita barang-barang lain dari tersangka Mi, seperti dua celana dalam, satu kartu ATM, lima ponsel merk Samsung, Oppo, dan Nokia, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu tas gendong merek Airwalk, uang tunai sebesar Rp6,6 juta , dan tiket pesawat Batik.
Setelah penggeledahan, MI dibawa ke kantor BNNP Banten untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam keterangan yang diberikan, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibawa dari Aceh menuju Tangerang untuk diedarkan di wilayah Jakarta.
Alasan Mi melakukan tindakan ini adalah untuk memperoleh biaya berobat matanya yang mengalami katarak. Selama ini, Mi diketahui telah menerima upah sebesar Rp30 juta dan telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.
Akibat perbuatan MI, ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 400,177 gram dapat menyelamatkan sekitar 1.600 orang generasi penerus bangsa dari pengaruh negatif narkotika. (Dhe/Red)