SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan sabu seberat 12,58 kilogram dan ganja seberat 940 gram di kantor BNNP Banten yang terletak di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (5/10/2023).
Barang bukti sabu 12 paket itu hasil penangkapan BNNP Banten bersama BNN RI dan Kanwil Bea Cukai Banten pada Rabu (6/9/2023) lalu di sebuah kontrakan di Kelurahan Priuk , Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Petugas menangkap dua tersangka berinisial HS dan B.
Sedangkan untuk ganja merupakan barang bukti yang berasal dari paket dari ekspedisi pengirimin TIKI. BNNK Tangerang Selatan mulanya mendapatkan informasi bahwa akan ada paket narkoba yang dikirimkan melalui ekspedisi pengiriman.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian BNNK menemukan ada paket mencurigakan berasal dari medan dengan alamat tujuan ke Pasar Kemis, Tangerang dengan nama penerima Wahyudin dan pengirim bernama Reza yang saat ditelusuri alamat penerima maupun pengirim adalah fiktif.
“Ternyata ditunggu paket tersebut selama 3 hari kemudian tidak ada yang mengambil, makanya kita amankan,” kata Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid.
Sebelum dimusnahkan, pihak dari Pusat Laboratotium Narkotika BNN RI terlebih dahulu melakukan uji lapangan untuk memastikan bahwa sabu dan ganja sitaan tersebut positif narkotika golongan I.
Untuk cara pemusnahan sendiri, narkoba jenis sabu dihancurkan dengan cara dilarutkan di air mendidih kemudian dibuang ke toilet, sedangkan narkoba jenis ganja dihancurkan dengan cara dibakar.
Rohmad Nursahid juga kemudian menuturkan jika ada dugaan bahwa narkoba jenis sabu yang disita masih ada hubungannya dengan jaringan Fredy Pratama. “Berdasarkan informasi saya cek ke Mabes Polri ada link ke Fredy Pratama,” kata Rohmad. (Dra/Red)