Beranda Hukum BNNP Banten Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu

BNNP Banten Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu

Ilustrasi. (dok.NTMC Polri)

 

SERANG – Penyeludupan narkoba jenis sabu ke wilayah Banten dan Jakarta kembali terungkap. Kasus tersebut terbongkar setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap dua tersangka yakni YR (36) sebagai kurir warga Tebet, Jaksel dan IM (42) pemilik, warga Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Awal pengungkapan kasus tersebut adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkotika yang tinggal di Apartemen Green Lake, Tower E lantai 6 tepatnya Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Petugas BNNP Banten kemudian melakukan penyelidikan dan ahirnya pada Senin 6 April 2020 pukul 20.30 WIB menangkap YR dengan barang bukti sabu sebanyak 3 paket seberat 330,2 gram beserta barang bukti non narkotika Iainya.

“Dari hasil interogasi terhadap YR didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial IM. IM bisa dihubungi dengan telepon genggam milik YR,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Rabu (13/5/2020).

Petugas BNNP Banten melakukan pengembangan dan berhasil menagkap IM pada Selasa (7/5/2020) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya di Citamiang, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Rencananya, barang bukti narkotika akan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta. Kedua pelaku dan barang bukti narkotika beserta sarana lain diamankan oleh BNNP Banten untuk proses hukum selanjutnya.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasa| 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R| NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News