Beranda Hukum BNNP Banten Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika

BNNP Banten Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Ekspose penyelundupan narkoba oleh BNNP Banten. (Ade/bantennews.co.id)

SERANG – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu kurang lebih 989,7 gram dan ganja sekitar 298 kilo gram. Rencananya barang tersebut akan diedarkan ke wilayah Sulawesi dan Jakarta.

“Jadi yang sabu berasal dari Medan transit di Bandara Soeta yang akan digeser ke Sulawesi. Terus yang kedua ungkap ganja itu di Merak. Barangnya dari Aceh yang akan dikirimkan ke Jakarta,” kata Kepala BNNP Banten Brigjenpol Tantan Sulistiyana saat pers rilis di halaman gedung BNNP Banten di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (2/7/2020).

Ia menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan dua pelaku sebagai kurir sabu yakni MD (21) dan SH (24). Kemudian kurir yakni ganja GS (27) dan NP (26).

“Motif pelaku yang sabu, mereka sembunyikan di sepatu para tersangka, terus yang ke dua untuk yang ganja, mereka mencampur dengan buah-buahan yaitu buah alpukat,” ujarnya.

Menurutnya wilayah Banten menjadi tempat transit barang haram tersebut. Mereka akan mendapatkan upah dari pemilik. “Para kurir sabu akan mendapatkan upah Rp20 juta  sementara untuk ganja akan diberikan upah kalau sudah lewat Banten diberikan sekitar Rp25 juta,” ujarnya.

Akibat perbuatannya mereka  terancam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. “Saat ini jaringan ini sedang kita kembangkan. Tentunya kasus ini tidak berhenti diungkap kasus hari ini,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News