Beranda Hukum BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 10 Kg

BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 10 Kg

Ilustrasi. (dok.NTMC Polri)

 

SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram yang melintas ke Banten pada 8 Maret 2019. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dan sekitarnya.

Anggota BNNP Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebtu di Tol Merak – Tangerang, tepatnya di rest area KM 43, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Barang haram tersebut dikendalikan dari seorang narapidana yang kini menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Lampung.

Menurut informasi, upaya penyelundupan tersebtu sudah kelima kali. Selain, mengamankan sabu, petugas juga mengamankan uang tunai dari tangan kurir berinisial HP alias HD alias Ewok.

Sebelumnya, petugas yang melakukan penangkapan sempat mengikuti Ewok memasuki daerah Jakarta Barat. Di sana Ewok berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan jalur yang macet. “Dia menghindari macet, dan petugas juga kebingungan mengikutunya,” ujar Kepala BNNP Kota Tangerang, AKBP Akhmad. F Hidayanto ditemui usai acara Deklarasi Zero Halinar di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (13/3/29).

Namun demikian, petugas akhirnya berhasil menangkap Ewok di KM 43 Balaraja, Tangerang, Banten.

Menurut Akhmad, pola peredaran narkoba yang melibatkan jaringan lapas dan rutan didukung oleh alat komunikasi para penghuni lapas dan rutan. Melalui alat komunikasi tersebut mereka leluasa untuk mengatur pengiriman barang haram melalui kurir.
“Intinya ada di alat komunikasi. Kalau itu yang diberantas, mereka akan sulit mengendalikan orang di luar lapas dan rutan,” ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di Lapas Kelas I Tangerang. Dengan demikian ia berharap dapat mencegah peredaran narkoba yang melibatkan penghuni lapas dan rutan. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News