SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melakukan penangkapan dan penyitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Indo Cargo Expres Jl. Garuda Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Senin (27/8/2018).
Petugas mengamankan tersangka berinisial Mulyadi alias Aryanto (28) yang bekerja sebagai sales bir.
“Dari tangan tersangka tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram dan 65.000 butir ekstasi yang dibungkus dalam 13 bungkus,” Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Muhamad Nurochman saat rilis di Kantor BNNP Banten, Jalan Syeh Nawawi al-Bantani, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (29/8/2018).
Nurochman menambahkan, informasi penangkapan bermula saat BNN RI mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan jenis ekstasi dari Dumai, Provinsi Riau melalui jasa pengiriman Indah Cargo Logistic, yang ditujukan kepada tersangka Ariyanto beralamat di Jl. Anggaran No. 52 Karang Tengah, Kota Tangerang.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama-sama BNNP Banten paket tersebut tiba di Indo Cargo Expres Jl. Garuda Baru Ceper, Kota Tangerang, Banten pada Senin (27/8/2018). Pada saat yang hampir bersamaan tersangka Mulyadi mengambil paket tersebut. Petugas yang sudah lama melakukan pengintaian langsung menyergap tersangka dan menemukan dua paket narkoba berupa sabu dan ekstasi.
Tersangka Mulyadi mengaku diperintahkan oleh AN pemilik barang barang kiriman tersebut yang berada di Rutan Salemba, Jakarta.
Saat ini pihak BNNP Banten masih dalam pengembangan.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari yang hadir dalam rilis mengatakan bahwa penangkapan ini hasil operasi yang berkelanjutan yang dimulai kegiatan di Dumai, Riau. “Kalau kita lihat BB yang kita sita baik kemasan fisik, warna dan jenis sama-sama yang kemarin kita sita di Dumai Riau. Kita bisa simpulkan sindikat beroperasi di Sumut sampai ke Banten sama,” kata Arman.
Hasil penyelidikan sementara, lanjut Arman, barang bukti berupa sabu dan ekstasi ini berasal dari Malaysia yang diselundupkan dengan melalui jalur laut. “Saya mengimbau penyelundupan ini cukup banyak peningkatan peredaran gelap narkoba dengan berbagai modus operandi, di tengah hiruk pikuk situasi politik diharapkan semua instansi tetap berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda, ikut berperan lebih baik dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Arman.
Akibat aksinya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (You/Red)