SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu pada Sabtu, 06 Juli 2019 sekira pukul 06.30 WIB di Pelabuhan Merak, Banten.
Petugas membekuk MN, 39 tahun, warga Jl Karya, Kramat Jati, Jakarta Timur dengan barang bukti berupa 5 kilogram sabu. Selain itu petugas juga mengamankan 3 unit ponsel, 1 dan uang tunai Rp868.000, serta 1 unit Mitsubishi Grandis hitam.
Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka MN alias Nasir berperan sebagai kurir membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh dengan menggunakan KR jenis Mitsubishi Grandis warna hitam plat nomor B 1036 FFG.
Rencananya barang haram itu akan diantar ke Jakarta. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disembunyikan di salah satu bagian mobil tepatnya di tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana melalui rilis yang diterima wartawan, Minggu (7/7/2019).
Tetsangka awalnya diamankan di Pelabuhan Merak sesaat turun dari kapal sekira pukul 06.30 WIB. Sedangkan ditemukan narkotika jenis shabu tersebut adalah setelah dilakukan penggeledahan pada seluruh bagian mobil yang dikendarai tersangka di sebuah bengkel bernama Delta Dua di Jl Raya Petir, Lingkungan Banjar Asri Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Selanjutnya Petugas BNNP Banten dan petugas Polda Banten membawa barang bukti beserta tersangka ke kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (You/Red)