Beranda Hukum BNN : Provinsi Banten Darurat Narkoba

BNN : Provinsi Banten Darurat Narkoba

Ilustrasi - foto istimewa kabar7.com

TANGERANG – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengakui, wilayahnya sedang darurat narkoba. Hal itu lantaran Banten bukan hanya dikenal tempat peredaran, melainkan juga tempat transit, lintas, dan produksi narkotika.

“Ada juga perumahan yang dijadikan tempat transit dan edar,” kata Tantan saat menggelar press conference terkait petugas BNN berhasil mengamankan pengiriman paket berisi tetrahydrocannibol (THC) atau ganja cair yang dialamatkan ke wilayah BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (31/1/2019).

 Tantan mengatakan, selama 2018 saja, BNN Provinsi telah mengungkap 16 kasus kasus narkotika. Menurutnya, rata-rata kasus berkaitan dengan produksi dan peredaran dalam jumlah besar. Kota Tangerang dan Tangsel juga dikenal sebagai tempat peredaran.

Ia menambahkan, beberapa pengungkapan besar dilakukan di Kota Tangerang dengan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 65 ribu butir ekstasi. Sementara di Tangsel juga diungkap 335 kilogram ganja.

Selain itu, lanjutnya, pihak BNN juga pernah mengungkap tempat produksi obat ilegal di Kabupaten Lebak. Karena itu, Provinsi Banten lengkap dikatakan sebagai darurat narkoba.

“Dalam memberantas peredaran narkoba, harus ada peran serta masyarakat untuk membantu dan monitoring. Misal perumahan keluar masuk mobil boks. Itu kan harus dicurigai,” kata Tantan dikutip dari Medcom.id.

Tantang menuturkan, BNN juga akan terus meningkatkan pengawasan melalui kerja sama dengan penegak hukum. Pasalnya, ada beberapa titik rawan peredaran narkoba di Banten. Apalagi, lanjutnya, saat ini modusnya banyak yang baru.

“Prosesnya online ini yang harua kita waspadai. Memang jumlah tak seberapa, tapi modusnya berbahaya,” jelasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News