Beranda Peristiwa BNN Berhasil Bongkar Peredaran Uang Narkoba Puluhan Miliar di Lapas Tangerang

BNN Berhasil Bongkar Peredaran Uang Narkoba Puluhan Miliar di Lapas Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan peredaran uang narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang sebesar Rp24 miliar

Terbongkarnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Lapas tersebut berawal dari pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 8,3 kilogram yang dibawa oleh Juvictor Indraguna pada 4 Maret 2017.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko mengatakan berdasarkan dari pengungkapan TPPU, pihaknya menemukan keterlibatan napi narkotika asal Iran, Ali Akbar Sharlak yang kemudian memacari perempuan Indonesia untuk membuka rekening.

Ketika membuka rekening, Tamia membuat identitas palsu atas nama Sunny Edward yang selanjutnya digunakan Ali untuk transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.

“Pacarnya Ali ditetapkan sebagai tersangka atas nama Tamia Tirta Anastasya karena melakukan money changer untuk menghilangkan jejak keberadaan uang haram tersebut,” kata Heru, ketika rilis di rumah sitaan, jalan Mulyosari Utara 45 c, Mulyorejo, Surabaya, Selasa (31/7/2018) dilansir akurat.co.

Dengan menggunakan money changer fiktif, Tamia bisa terus bertransaksi dengan Ali, meskipun didalam lapas.

BNN langsung bergerak cepat dan melakukankerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui sejauhmana peredaran uang narkotika tersebut.

“PPATK mendapatkan banyak data kemana uang tersebut, dan dibelikan apa saja,” imbuhnya.

Hasil dari TPPU yang dilakukan oleh para pelaku itudibelikan berbagai barang mewah dan usaha. Aset yang disita BNN antara lain, apartemen, rumah, mobil, motor, emas batangan, serta surat-surat berharga dan uang tunai.

Selain Ali Akbar Sharlak dan Tamia Tirta Anastasya. Tiga tersangka lainnya adalah Army Roza alias Boby yang juga napi kasus narkotika di lapas Tangerang.Kemudian Lisan Bahar dengan barang bukti uang senilai Rp. 3,9 milyar, dan Adiwijaya Yudi dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 2,8 milyar.

Tersangka diancam pasal 3, 4 dan 5 ayat 1 jo pasal 10 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News