KAB. SERANG – Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Banten, Agung Sukmana mengaku optimistis Passngan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas akan dilantik sebagai pemimpin baru Kabupaten Serang.
Keyakinan ini didasarkan pada perkembangan persidangan sengketa Pilkada Serang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pembuktian, saksi ahli dan saksi fakta membantah adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.
“Saksi ahli, Prof. Aswanto, di hadapan majelis hakim MK menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung dugaan pelanggaran TSM dalam Pilkada Serang,” ujar Agung pada Rabu (12/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa saksi fakta yang hadir dalam persidangan menegaskan jalannya Pilkada berlangsung jujur, adil, dan demokratis. “Masyarakat telah menyalurkan hak pilihnya dengan bebas dan tanpa tekanan,” lanjutnya.
Menurut Agung, Mahkamah Konstitusi kemungkinan besar akan menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy-Nanang.
“Kami yakin pasangan nomor urut 02 akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXVIII/2025, saksi ahli Prof. Dr. Aswanto menegaskan bahwa dalil yang diajukan paslon 01 terkait dugaan kecurangan TSM tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
Gugatan tersebut, kata Agung, dinilai lebih sebagai asumsi dan alibi tanpa penjelasan konkret mengenai kesalahan dalam hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU.
Lebih lanjut, Prof. Aswanto menegaskan bahwa paslon 01 sebenarnya telah menyadari kekalahannya, tetapi mencoba membangun narasi seolah-olah Pilkada Kabupaten Serang penuh dengan pelanggaran.
Namun, semua dalil yang diajukan telah dipatahkan oleh Bawaslu, lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran pemilu.
“Dugaan pelanggaran TSM yang diajukan ke Bawaslu telah diperiksa dan dikaji, tetapi tidak terbukti sehingga tidak ditindaklanjuti atau diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Banten,” jelas Prof. Aswanto.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran TSM dalam Pilkada Kabupaten Serang seperti yang diklaim oleh pihak pemohon.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo