Beranda Opini Blunder Calon Direksi dan Komisaris BUMD Cilegon

Blunder Calon Direksi dan Komisaris BUMD Cilegon

Akademisi Untirta, Fauzi Sanusi. (istimewa)

Penulis : Fauzi Sanusi, Akademisi Untirta

Target dividen dari hasil kelola atas kekayaan daerah yang dipisahkan di tahun 2021 ini sebesar Rp16 miliar atau hanya 2,25% kontribusinya terhadap pendapatan total kota Cilegon. Target ini sebetulnya masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan nilai penyertaannya. Kekayaan daerah yang dipisahkan itu berupa penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di antaranya adalah PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dan perbankan milik Pemkot, PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri.

Menyadari hal itu, Pemkot melakukan strategi pembenahan internal, di antaranya melakukan penyegaran para Direksi dan Komisaris melalui lelang terbuka secara nasional bahkan kabarnya melibatkan lembaga delik sandi negara. Terlepas dari banyak keberatan dan kritik terhadap kinerja Panitia Seleksi (Pansel) karena dianggap bekerja tidak secara transparan, proses itu terus berjalan sampai dengan terbitnya rekomendasi dari Pansel yang menyodorkan tiga nama putra-putra terbaik dan dianggap layak untuk mengelola masing-masing BUMD ke depan.

Masalah mulai timbul di tahap akhir ketika keputusan Walikota sebagai tidak lanjut atas rekomendasi Pansel tidak kunjung terbit, sementara masa jabatan para pelaksana tugas (Plt) sudah habis bahkan telah melewati beberapa minggu. Artinya ada kekosongan pimpinan yang terjadi pada badan usaha tersebut.

Bagaimana mungkin badan usaha yang dibentuk dengan perjuangan rakyat Cilegon itu dapat berkembang dengan baik dan dapat mengalirkan income generating kepada kas daerah, jika tidak ada pengelolanya.

Blundernya masalah ini nampak pada keraguan yang amat luar biasa pada Walikota atas kinerja Pansel. Ini terbukti dengan wawancara ulang dilakukan oleh Walikota secara langsung terhadap para kontestan yang sudah lolos dari proses Pansel. Sebetulnya boleh saja Walikota melakukan wawancara, tapi mestinya dilaksanakan saat proses open biding berlangsung. Jadi tidak ada pemborosan waktu dan anggaran.

Jika kita melihat susunan personel Pansel kali ini, kita pasti yakin akan kinerjanya karena  terdiri orang-orang hebat. Mereka datang dari perguruan tinggi, para akademisi yang memiliki integritas dan keilmuan yang sudah teruji. Saringan pengujian melalui beberapa tahapan di antaranya adalah harus lolos uji administrasi sesuai dengan persyaratan, uji kompetensi dan wawancara secara mendalam. Jadi tidak cukup alasan bagi Walikota untuk berpaling dari hasil kinerja Pansel. Kalaupun kemudian Walikota meragukan hasil kerja Pansel karena tidak dengan segera menetapkan para Direksi dan Komisaris, tentu ada masalah lain yang sangat penting dan mungkin menjadi beban psikologis yang cukup berat, berarti masalah itu di luar kewenangan Pansel.

Namun demikian jika kondisi ini berlangsung lama, seolah-olah Walikota membiarkan publik untuk menduga-duga secara liar dan spekulatif, misalnya ada perebutan pengaruh dengan wakilnya, ada juga karena jagonya tidak capable, terindikasi masalah versi delik sandi dan dugaan-dugaan spekulatif lainnya. Alih-alih menyehatkan BUMD, malah yang terjadi adalah kontra produktif bahkan dapat mengganggu pertanggungjawaban di akhir tahun anggaran.

Sisi lain dapat juga bermuara pada rusaknya hasil pencitraan yang selama ini dilakukan Walikota. Proses open biding direksi dan komisaris itu tentu saja membutuhkan dana ratusan juta. Hasil (outcome) yang diharapakan adalah terwujudnya BUMD yang sehat, unggul, berdaya saing dan dapat meningkatkan dividen untuk menyumbang pundi-pundi Pemkot Cilegon.

Jika hasilnya tidak tercapai dan karena telah menghabiskan uang rakyat, maka masyarakat Cilegon berhak untuk bertanya baik secara langsung maupun lewat lembaga legislatif (DPRD) melalui mekanisme sesuai dengan kewenangannya.

Wallahu a’lam bishawab

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News