Beranda Pemerintahan BLT Desa Baru Bisa Diterima Mei Mendatang

BLT Desa Baru Bisa Diterima Mei Mendatang

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang memperkirakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tingkat desa baru bisa diterima oleh warga pada Mei 2020 mendatang.

Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, saat ini DPMPD sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima. Proses tersebut bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan.

“Kami bekerjasama dengan Dinas Sosial, untuk mengumpulkan data-data tersebut agar tepat sasaran,” kata Doni, Senin (20/4/2020).

Menurut Doni, Dana BLT Desa ini akan diberikan kepada masyarakat yang tidak tercover bantuan pemerintah seperti PKH, BPNT atau Bantuan Sosial dan Jamsosratu. Adapun besaran yang bakal diterima penerima manfaat, sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan.

“Kami ingin bantuan ini tepat sasaran, jangan sampai tumpang tindih penerima. Karena yang sudah mendapat bantuan PKH, BPNT dan Jamsosratu tidak boleh mendapat bantuan ini,” ujarnya.

Doni menjelaskan, mekanisme penyaluran BLT Desa ini akan diberikan langsung pada rekening penerima manfaat. Hal itu bertujuan agar tidak ada pemotongan oleh oknum tertentu.

“Bantuan itu non tunai, jadi lewat rekening agar tidak di korupsi. Kalau yang tidak punya rekening, kita paksakan dulu supaya punya, kalau pun sudah di paksakan tetap tidak punya, kami sepakat untuk menggantinya dengan sembako,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020, tentang perubahaan peraturan Kemendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Oleh sebab itu desa wajib mengalokasikan anggaran untuk program ini.

“Mereka harus siap (Menganggarkan) enggak boleh tidak siap, itu sudah jelas aturannya. BLT ini di peruntukan bagi masyarakat miskin yang terkena dampak Covid-19 tetapi tidak menerima PKH, BPNT, dan Jamsosratu,” tutupnya.

Baca Juga :  HUT RI Ke-77, Bupati Lebak: Semangat Membangun Rasa Optimis

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News