KAB. SERANG — Kendaraan yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tercatat tidak dapat melakukan pembayaran pajak sebelum pelanggaran diselesaikan.
Hal ini disampaikan Plt Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PDD) Cikande, Bambang Dwi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (12/4/2025).
“Kalau ETLE itu kan memang harus diselesaikan dulu pak karena memang kendaraan dia itu terblokir jadi memang harus diselesaikan dulu baru mereka bisa melakukan pembayaran pajak,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, bila pelanggaran ETLE dilakukan lebih dari satu kali, proses penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Namun, kata dia, data kendaraan yang terkena tilang ETLE otomatis akan terblokir dalam sistem pembayaran pajak hingga urusan tersebut selesai.
“(Pelanggaran ETLE lebih dari sekali) iya itu kan nanti wewenang di pihak kepolisian soalnya kena ETLE itu akan terblokir di sistem kita jadi tetap harus diselesaikan dulu,” jelasnya.
Bambang menambahkan, pihaknya selalu mengarahkan masyarakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan ETLE di kepolisian sebelum datang ke kantor UPTD PDD untuk membayar pajak kendaraan.
“Sesuai dengan arahan pimpinan juga, yang terkena ETLE memang kami menyarankan agar si wajib pajak mengurus dulu terkait dengan ETLE-nya, karena memang di data kami itu juga terblokir jadi masyarakat untuk dapat mengurus dulu blokir ETLE-nya dulu baru bisa melakukan pembayaran pajak, ngurus di kepolisian,” paparnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa selama data kendaraan masih terblokir akibat tilang ETLE, proses pembayaran pajak tidak dapat diproses.
Jika pelanggaran sudah ditangani di kepolisian dan blokir dicabut, kata Bambang, masyarakat bisa langsung membayar pajak sekaligus menikmati program-program keringanan dari pemerintah provinsi.
“Karena memang masyarakat belum bisa melakukan pembayaran pajak karena datanya terblokir dari data ETLE tadi, jika sudah bisa langsung kesini dan itu juga bisa menikmati program yang diluncurkan pak gubernur,” tukasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo