Beranda Hukum BKSDA Terima Bulus Hasil Pengungkapan Kasus Polda Banten

BKSDA Terima Bulus Hasil Pengungkapan Kasus Polda Banten

Foto: Istimewa.

SERANG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar Wilayah 1 Serang menerima 22 ekor Bulus dari Polda Banten. Bulus tersebut merupakan hasil pengungkapan Polda Banten dari salah satu warga Pandeglang, dari 22 ekor hanya satu ekor yang hidup.

Bulus (Amyda cartilaginea) adalah sejenis labi-labi (kura-kura berpunggung lunak) anggota suku Trionychidae. Disebut berpunggung lunak karena sebagian perisainya terdiri dari tulang rawan dan tempurung punggungnya (karapas) dilapisi oleh kulit tebal dan licin.

Bulus tersebut diketahui merupakan satwa dilindungi berdasarkan PP7/1999 dan masuk dalam kategori “Terancam Punah” dalam Red List International Union for Conservation of Nature (IUCN).

“Betul bulus itu kami terima dari polda semalam yang satu kami belum lakukan cek kesehatan, kalau urusan hukum itu kami serahkan ke Polda,”” kata Kepala BKSDA Jawa Barat Seksi I Konservasi Wilayah Serang Andre Ginson, Jumat (9/11/2019).

Ia menyampaikan saat ini bulus tersebut sedang dilakukan cek kesehatan di Kantor BKSDA Serang, jika hasil pengecekan menununjukan bahwa bulus tersebut sehat akan dilepas liarkan ke habitatnya.”kami akan melepasnya ke habitatnya di daerah Rawa Danau Gunungsari, Kabupaten Serang,” katanya.(you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News