SERANG – Dua ekor kukang atau Nytcticebus Coucang diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Senin (3/9/2018). Hewan yang diduga digunakan untuk hal mistis seperti santet dan pelet ini didapat dari warga Kota Serang dan Pandeglang. Kukang termasuk salah satu hewan dilindungi.
Kedua warga tersebut yakni Dike Gauri warga Ciracas, Kota Serang dan Sukron Anggala, warga Kabupaten Pandeglang. Keduanya mengetahui hewan jenis Kukang Jawa dilindungi dari media sosial (medsos).
Kepala Resort Wilayah III BKSDA Serang, Tuwuh Rahardianto mengatakan kedua warga menyerahkan kukang jawa secara sukarela ke BKSDA Serang. “Hewan Kukang Jawa ini marak diperjualbelikan oleh masyarakat untuk kebutuhan hewan peliharaan bahkan ada pula untuk ritual mistis seperti untuk pelet atau santet bagi orang tertentu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 kukang jawa masuk dalam kategori hewan yang dilindungi. “Jenis ini hanya ada di daerah Pulau Jawa, lalu masih cukup banyak namun terancam punah,” ucapnya.
Katanya, kedua Kukang Jawa ini akan dilepasliarkan ke hutan Cagar Alam Gunung Gede. (Dhe/Red)