Beranda Pemerintahan BKPSDM Pandeglang ‘Gantung’ Sanksi untuk Camat Mandalawangi

BKPSDM Pandeglang ‘Gantung’ Sanksi untuk Camat Mandalawangi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Pandeglang, Moh Amri saat memberikan keterangan pada wartawan

PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang masih belum menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera memberikan sanksi pada Camat Mandalawangi karena terbukti melanggar netralitas ASN dengan ikut mengkampanyekan Caleg DPR RI.

Padahal, beberapa waktu lalu KASN sudah memberikan rekomendasi tentang pelanggaran sedang yang dilakukan oleh Camat Carita, Camat Mandalawangi dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang dengan memberikan sanksi yang pantas untuk ketiganya.

Beberapa hari sebelumnya, BKPSDM sudah memberikan sanksi untuk Camat Carita dan Kepala DPKPP Pandeglang dengan menunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun untuk kesalahan mereka. Namun untuk Camat Mandalawangi hingga saat ini tim penjatuhan disiplin masih belum memutuskan sanksinya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Moh Amri mengaku belum memberikan sanksi untuk Camat Mandalawangi lantaran belum melakukan rapat dengan tim penjatuhan disiplin. Alasannya karena tim tersebut masih sibuk dengan tugasnya masing-masing.

“Belum diputuskan, jadi kami sudah sidang bersama KASN ang dihadiri oleh ketua tim penjatuhan disiplin tingkat kabupaten yaitu Sekda Pandeglang serta Inspektorat, Asda 1, Kabag Hukum dan BKPSDM. Itu sudah ada rekomendasi. Nah rekomendasi itu kami tindaklanjuti dengan rapat bersama tim penjatuhan disiplin yang dipimpin oleh Pak Sekda, ga tau kami sudah minta waktu Sekda dan yang lainnya tapi merekaasih sibuk,” kata Amri, Selasa (30/1/2024).

Menurutnya, draft untuk dibawa ke rapat penjatuhan disiplin sudah disiapkan tinggal menunggu waktu luang dari semua anggota tim penjatuhan disiplin saja.

“Kami sudah siapkan draftnya tinggal dibawa ke rapat saja untuk menentukan hukuman apa yang sesuai dengan pelanggannya,” ucapnya.

Dalam masa kampanye Pemilu 2024 ini, Bawaslu sudah memberikan 4 rekomendasi ke KASN terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 2 ASN karena mengkampanyekan Caleg. Keempat orang tersebut diantaranya Camat Mandalawangi, Camat Carita, Kepala DPKPP dan guru salah satu sekolah yang ada di Saketi Pandeglang.

Baca Juga :  Camat Carita dan Kepala DPKPP Pandeglang Dihukum Penundaan Kenaikan Gaji

“Kalau imbauan itu sudah dilakukan mulai dari surat edaran bupati tentang netralitas ASN sudah dikeluarkan hampir 3 bulan yang lalu, selain itu setiap momen selalu kami sampaikan agar ASN ini netral pada Pileg ini. Mungkin mereka belum paham juga yang mana pelanggaran dan yang mana bukan pelanggaran, tapi kami tidak berhenti sosialisasi tentang netralitas ASN,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News