Beranda Pemerintahan BKPSDM Pandeglang “Gantung” Nasib 2 ASN Pelaku Proyek Bodong

BKPSDM Pandeglang “Gantung” Nasib 2 ASN Pelaku Proyek Bodong

Kepala BKPSDM Pandeglang Moh Amri saat memberikan keterangan pada wartawan.
Kepala BKPSDM Pandeglang Moh Amri saat memberikan keterangan pada wartawan.

PANDEGLANG – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap polisi atas kasus penipuan proyek fiktif di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapang) hingga kini nasibnya sebagai ASN masih belum jelas. Pasalnya, tim penjatuhan hukuman belum melakukan rapat terkait kasus yang menjerat keduanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Moh Amri mengatakan, hingga saat ini nasib DA (42) dan WA (51) selaku ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih belum diberikan sanski lantaran pihaknya belum melakukan rapat dengan tim penjatuhan hukuman disiplin.

Amri menyampaikan bahwa saat ini BKPSDM masih fokus pada beberapa pekerjaan lain dan belum melakukan rapat. Namun dirinya memastikan jika rapat tersebut pasti akan dilakukan untuk memberikan sanski pada yang bersangkutan.

“Ya nanti kami mau mengundang tim penjatuhan hukuman disiplin nanti, karena ini masih banyak pekerjaan belum pada selesai. Nanti kami agendakan rapat dengan tim penjatuhan hukuman disiplin membahas itu,” kata Amri saat dihubungi Bantennews.co.id, Kamis (27/4/2023).

Saat ditanya kapan rapat bersama tim penjatuhan hukuman disiplin pegawai dilakukan, dirinya juga belum memiliki agenda itu karena masih sebatas rencana saja. “Belum (ada jadwal). Kita baru direncanakan, kami ini masih fokus monitoring ASN masuk kerja,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, 2 ASN Pemkab Pandeglang ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang terkait dugaan kasus proyek fiktif paket pekerjaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang TA. 2022 berupa pengadaan 50 unit laptop senilai Rp750 juta.

Dalam memuluskan niat jahatnya, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka WA berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang, tersangka DA penyedia tempat di kantor Dinas Pertanian dan Ketapang sedangkan satu tersangka lainnya bertugas sebagai penerima barang dan pembuat kontrak.

Kasus dugaan penipuan ini terungkap setelah pengiriman barang sebanyak 50 unit laptop 50 unit hardisk diterima oleh tersangka, namun pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian senilai Rp750 juta dan uang tunai sebesar Rp362 juta dari korban.

Saat ini keduanya telah mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News