KAB. SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang telah melakukan Diklat PIM II, untuk tahun 2023 sebanyak 2 orang yang diikutkan Diklat PIM II. Sedangkan untuk tahun 2024 kuotanya terdapat 3 orang. Ada pula bimtek kemampuan teknis berdasarkan usulan OPD dengan target 1.000 pegawai.
Diklat tersebut penting dilakukan sebab perintah Undang-undang bahwa semua pegawai harus mendapatkan pengembangan kompetensi minimal setahun 20 jam pelajaran. Artinya seorang PNS, setahun wajib didiklatkan 3 hari dengan per hari 6-8 jam pelajaran.
“Caranya agar tercapai 10 ribu ASN dengan zoom ada namanya program BKPSDM menyapa pegawai, ada lagi kita kirim Diklat dengan BKPSDM Banten, Diklat dengan BKN, dan lainnya. Carilah yang gratisan dan inovasi kita lewat e-learning zoom meeting. Insya Allah tercapai minimal 80 persen,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, Kamis (14/3/2024) lalu.
Kemudian ada program pada Bidang Manajemen Promosi dan Mutasi ASN. Seperti diketahui jika saat ini sedang berlangsung open bidding Sekda. Sudah ada peserta yang mendaftar tujuh orang hingga hari terakhir pendaftaran pada Jumat 16 Februari 2024 lalu.
Kemudian BKPSDM juga memiliki tugas mengisi eselon III dan IV yang kosong. Surtaman juga mengatakan, jika tahun ini Pemkab Serang kembali membuka rekrutmen pegawai. Sebab berdasarkan surat Kemenpan RB pada awal tahun BKPSDM sudah diminta menyusun formasi. Kabupaten Serang telah menyampaikan formasi yang disanggupi sesuai anggaran untuk gaji yang tersedia.
“Karena tanggung jawab APBD. Jumlah yang pensiun di Kabupaten Serang sampai akhir tahun di angka 435 orang, maka itu yang diusulkan. Lebihnya ada angka prediksi di luar gaji ada yang meninggal, mengundurkan diri kita kasih kuota sampai 65 orang. Jadi total usulan kita dengan memperhitungkan peluang kekosongan ASN pensiun ditambah kasus insidental ada meninggal, mengundurkan diri, pindah ke luar kota sekitar 500 orang PPPK. Pusat juga mengarahkan ada usulan PNS jadi kita usulkan PNS terkait literasi digital,” ucapnya.
Selanjutnya untuk disiplin pegawai, BKPSDM menerapkan dua cara online dan konvensional. Online melalui aplikasi Sipkerja, apabila telat atau tidak masuk dipotong TPP sesuai Perbup. Dalam Perbup ada aturannya telat sekian menit atau tidak masuk dipotong sekian persen. Kemudian tidak membuat laporan kinerja sekian persen potongannya.
“Ada itu di aplikasi Sipkerja nanti kita pantau yang kurang kita panggil,” ujarnya.
Kedua dengan konvensional. Sistem ini ada dua cara yakni melalui sidak atau monitoring dan mekanisme pelaporan atau pengaduan. Untuk monitoring artinya ada pegawai tidak masuk ditemukan oleh BKPSDM dan dinas tidak melaporkan.
(Advetorial)