Beranda Pemerintahan BKPP Cilegon : Pengisian Jabatan Direktur RSUD Tanpa Open Bidding

BKPP Cilegon : Pengisian Jabatan Direktur RSUD Tanpa Open Bidding

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon - (Fotografer: Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Kekosongan jabatan pimpinan di sejumlah OPD di lingkungan kerja Pemkot Cilegon melatarbelakangi akan dilaksanakannya lelang jabatan terbuka (open bidding) untuk jabatan eselon II oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon pada tahun 2019 ini.

Namun, dari sekira tujuh jabatan yang kosong, BKPP Cilegon akan mewacanakan tidak akan melakukan open bidding terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang belum lama ini terjadi kekosongan jabatan Direktur dan dijabat sementara langsung oleh Sekretaris Daerah dengan status sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

“Khusus untuk RSUD, saya sudah memohon kepada pimpinan untuk tidak di-open bidding-kan. Kenapa? Karena saya masih menunggu Perpres tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) rumah sakit. Kondisi per hari ini, rumah sakit disarankan tetap menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), tapi kepala rumah sakitnya bukan lagi Direktur yang jabatannya struktural, tapi diisi oleh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), dokter atau dokter gigi,” ungkapnya, Selasa (23/4/2019).

Diketahui, kekosongan jabatan tingkat pimpinan tinggi pratama itu terus terjadi seiring dengan pejabat daerah yang memasuki masa pensiun. Namun demikian, Mahmudin menyerahkan sepenuhnya OPD mana saja akan menjalani open bidding kepada Walikota Cilegon.

“Kita tunggu nanti Perpres bunyinya seperti apa. Kalau memang harus open bidding, ya kita open bidding-kan. Tapi kalau ternyata Perpresnya belum keluar, ya sementara kita Plt-kan saja dulu. Karena memang kan di Permendagri itu sudah mengatakan bahwa rumah sakit itu harus dipimpin oleh seorang dengan JFT, minimal dokter atau dokter gigi. Jadi bukan lagi SOTK-nya setingkat OPD,” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News