KAB TANGERANG – Sebanyak 3 kantong plastik kertas coretan peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tangerang dimusnahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemusnahan dilaksanakan di halaman kampus Universitas Budhi Darma Kota Tangerang, Jalan Imam Bonjol No.41 RT 002 RW 003 Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (12/2/2020).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan bahwa pada saat tes setiap peserta seleksi sebelum masuk ruang dibekali kertas kosong sebagai media bantu menghitung manual, selesai seleksi kertas tadi dikumpulkan di Panitia BKN.
“Panitia memberikan kertas kosong setiap peserta tes untuk bahan coretan atau hitungan. Setelah mereka selesai kertas hasil coretan dikumpulkan lagi ke panitia,” ujar Hendar.
Lanjut Hendar, dari hari pertama sampai dengan hari terakhir pelaksanaan seleksi jumlah kertas hasil coretan peserta mencapai 3 karung plastik.
Kertas-kertas yang dikumpulkan panitia tersebut tidak disimpan tapi dimusnahkan oleh BKN disaksikan oleh tim dari BKPSDM dan Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak Rektorat UBD.
“Kertas coretan peserta tes seleksi dibakar oleh BKN kemarin hari Rabu, hari terakhir tes, disaksikan BKSDM dan Satpol PP Kabupaten Tangerang,” katanya.
Selain itu, Hendar juga menjelaskan peserta yang hadir mengikuti ujian SKD seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun Anggaran 2020, sebanyak 8.292 orang dari jumlah yang memenuhi syarat 9.088 peserta SKD.
Sedangkan jumlah sesi pelaksanaan test nya 37, terhitung mulai tanggal 5 sampai dengan 12 Februari 2020, bertempat Universitas Budhi Darma Kota Tangerang.
Saat ditanya terkait pengumuman hasil tes SKD ini kapan diumumkan, Hendar yang dilantik sebagai kepala BKSDM Kabupaten Tangerang akhir tahun 2019 ini mengatakan terkait hasil tes pihaknya menunggu dari BKN.
“Kita tunggu hasil dari BKN. Karena yang menilai dari BKN. Setelah ada dari BKN akan diumumkan di website resmi Pemkab Tangerang,” ucapnya.
Diketahui, sebelumnya Kepala Bidang Perencanaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Tangerang, Chica Dewi Larasati menjelaskan dalam penilaian ambang batas SKD CPNS Tahun 2019 terbagi dalam tiga jenis yaitu jenis Formasi Umum (min 271), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 65.
Sedangkan Jenis Formasi Umum Penyandang Disabilitas minimal nilai keseluruhan kumulatif 260 dengan nilai TIU minimal 70. Untuk Nilai Dokter Spesialis Minimal nilai keseluruhan kumulatif 271 dengan nilai TIU minimal 80.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 562 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2019, bahwa Formasi yang diberikan sebanyak 448.
“Bahwa formasi yang terisi setelah proses pendaftaran menjadi 439, sedangkan yang tidak terisi sebanyak 11 formasi, untuk disabilitas hanya 2 yang melamar dari 10 formasi” kata Chica.
Chica lanjutkan, bahwa formasi yang tidiak tersisi ini dikarenakan tidak ada pelamar, terdiri ahli pratama Dokter Spesialis Bedah, Dokter Spesialis Mata, Pembimbing Kemasyarakatan, Pranata Komputer Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Analisis Produk Hukum, Pengelola Barang Milik Negara.
(Tra/Ren/Red)