Beranda Pemerintahan BKD Banten Setuju Selama Ramadan ASN Mulai Masuk Kerja Jam 06.00

BKD Banten Setuju Selama Ramadan ASN Mulai Masuk Kerja Jam 06.00

Hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama lebaran IdulFitri 1439 Hijriah Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Banten menggelar apel hari kesadaran nasional dan halalbihalal di Halaman Masjid Al-Bantani, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (21/6/2018). Foto istimewa Humas Pemprov Banten

SERANG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, ketentuan jam kerja ASN di Banten yang masuk pukul 06.00 WIB sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 Hijriah.

Komarudin menjelaskan, jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.

Sementara, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

“Jadi, Pemda dipersilakan mengatur jumlah jam kerja dalam seminggu, seandainya masuk jam 06.00 WIB pagi bisa pulang jam 12.30 WIB dengan asumsi tanpa ada istirahat. Itu sudah memenuhi ketentuan edaran MenPAN-RB,” terang Komarudin melalui rilis yang diterima BantenNews.co.id.

Justru, lanjut Komarudin, jam kerja yang ditetapkan Pemprov nantinya melebihi dari batas minimal yang ditetapkan Menpan. Selain itu, jam kerja baru ini tidak menambahkan jam istirahat karena ketika masuk jam istirahat ASN sudah memasuki jam pulang.

“Makanya nanti kita letakkan juga mesin finger print di masjid, jadi ketika ASN sudah selesai shalat langsung bisa pulang, tanpa perlu ke kantor lagi,” ujarnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News